Beranda News

Bawa Sajam dan Petasan Serang Sekolah di Ciledug, 19 Pelajar Diamankan Polisi

Bawa Sajam dan Petasan Serang Sekolah di Ciledug, 19 Pelajar Diamankan Polisi
Ilustrasi. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Puluhan pelajar terlibat penyerangan yang menyasar ke salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Kejadian tersebut berlangsung pada Hari Selasa, 31 Mai 2022, sekira pukul 13.00 WIB lalu.

Sebanyak 19 pelajar diamankan anggota reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota. 16 ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3 pelajar lain berstatus sebagai saksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya Sabtu, (4/6/2022) mengatakan penyerangan dilakukan pelajar yang berasal dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3 di bilangan Ciledug, Kota Tangerang.

“Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan kedalam sekolah serta membawa senjata tajam, Selain mengakibatkan beberapa jendela pecah juga terdapat satu korban luka dari SMK Yadika,” jelas Zain.

Ia menuturkan, Polsek Ciledug yang mendapat laporan dari pihak sekolah yang diserang sekelompok pelajar lain langsung mendatangi lokasi dan memeriksa saksi – saksi.

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut berikut barang bukti senjata tajam dan petasan,” katanya.

Zain menegaskan pihaknya tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), agar tidak ada lagi aksi tawuran yang meresahkan bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

“Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan, peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan, Anak Berhadapan Dengan Hukum akan tetap kami proses,” tandasnya.

Kapolres menjelaskan untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari para pelaku aksi penyerangan tersebut berupa, 5 (Lima) buah celurit, 1 (Satu) buah pedang jenis katana, 2 (Dua) buah kembang api, 8 (Delapan) unit sepeda motor, 1( Satu) buah gerinda, 5 (Lima) buah mata gerinda, 3 (Tiga) buah plat baja yg di buat tajam, 3 (Tiga) buah batu, 17 (Tujuh belas) buah unit handphone, 2 (Dua) buah petasan dan Pecahan kaca.

“Dari sembilan belas pelajar yg diamankan telah ditetapkan 16 orang sebagai tersangka, dan saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penyerangan tersebut,” pungkas Zain.