KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Jajaran SatresNarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti (BB) pengungkapan kasus peredaran narkotika dalam periode tiga bulan terakhir.
Berbagai jenis barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni heroin seberat 44,8 gram, ganja sebanyak 7.728 gram serta sabu seberat 689,71 gram yang diperoleh dari enam laporan polisi (LP) dengan tujuh orang tersangka yakni inisial MI, RD, AR, KL, AZ, KD, dan DK.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim saat menggelar sebelum melakukan pemusnahan di halaman Mapolres dengan disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Tangerang, perwakilan dari kejaksaan serta perwakilan dari MUI, pada Jumat (6/9/2019).
“Dari barang bukti yang dimusnahkan hari ini, sebagian telah disisihin di pengadilan sebagai bukti nanti saat sidang,” ujar Abdul Karim.
Ia menambahkan bahwa kepada para pelaku dikenakan pasal berlapis tentang narkotika yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2009.
“ancamannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau dapat diancam seumur hidup/pidana mati,” tukasnya.
Diketahui, sebelum barang bukti heroin dan sabu dihancurkan menggunakan blender dicampur air dan ganja dengan cara dibakar menggunakan minyak tanah, barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengecekan dan tes oleh petugas dari puslab polri untuk memastikan bahwa yang akan dimusnakan tersebut benar-benar narkoba.