LEBAK, Pelitabanten.com– Aksi massa yang dilaksanakan oleh ormas BBP (Badak Banten Perjuangan) DPC Lebak didepan kantor Bawaslu mensoroti kinerja Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lebak yang belum memberikan respon terhadap pelanggaran Pemilu di wilayah hukum Kecamatan Gunung Kencana, pada Hari Kamis 07/03/2024.
Sebelumnya aksi lanjutan ini merupakan aksi yang telak dilaksanakan di sekretariat PPK Kecamatan Gunung Kencana. Dalam aksinya ormas BBP (Badak Banten Perjuangan) menuntut agar Bawaslu Lebak dapat mengusut tuntas kejahatan dan kecurangan Pemilu yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh oknum PPK dan Panwascam Gunung Kencana.
Ketua umum Ormas BBP H. Eli Sahroni menyampaikan, Bawaslu Lebak agar dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus hukum atas dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan oleh oknum PPK dan Panwascam Gunung Kencana sesuai dengan aturan, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Kami dari ormas BBP mendukung sepenuhnya kepada Bawaslu dan Gakkumdu Lebak untuk segera memproses laporan yang dilayangkan oleh pelapor terkait kecurangan pemilu agar mengusut tuntas dan memenjarakan oknum panitia penyelenggara sebagaimana dengan aturan yang berlaku, “tegasnya.
Dede Kodir dalam Orasinya menyanyangkan pihak Bawaslu Lebak belum memberikan sanksi hukum yang tegas kepada oknum pelaku pelanggaran Pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Selain hari ini aksi akan berlanjut dan berjilid – jilid oleh ormas BBP apabila proses penindakan hukum yang sedang diproses oleh Bawaslu (Gakkumdu) Lebak belum ada keputusan tentang hukum” terangnya.
Dede Kodir berharap Gakkumdu segera bekerja secara maksimal dalam hal penanganan kasus hukum yang terjadi di tubuh panitia penyelenggara pemilu khususnya oknum PPK dan Panwascam Gunung Kencana yang terindikasi melakukan tindak kejahatan dan kecurangan Pemilu yang telah mencoreng marwah demokrasi di Kabupaten Lebak, pungkasnya. (MIR)