TANGERANG, Pelitabanten.com – Bea Cukai sebagai salah satu instansi pemerintah yang berwenang dalam melakukan penegakkan hukum terus berupaya menjadi garda terdepan untuk melakukan pengawasan dan pelayanan dari potensl peredaran barang-barang larangan dan pembalasan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Upaya ini terbukti dengan aksi Kantor Wilayah Bea Cukai Banten yang melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Banten, yang dllaksanakan dari bulan Januari sampai dengan Februari 2018.
Pada konferensi pers yang diadakan hari Selasa (06/03/2018), Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Decy Arifinsjah mengungkapkan bahwa selama periode Januari sampai dengan Februai 2018, Bea Cukai Banten berhasil melakukan 26 (dua puluh enam) penindakan yaitu 3 (tiga) penindakan komoditi tekstil barang impor fasilitas, 8 (delapan) penindakan terhadap penjualan / penyalur minuman beralkohol illegal, 11 (sebelas) penindakan terhadap peredaran hasil tembakau illegal, 2 (dua) penindakan terhadap lmportasi barang modal dan 2 (dua) penindakan alas pengangkutan minuman keras impor llegal.
“Barang-barang ilegal tersebut terdiri dari 7.743 pcs produk tekstil, 2.903.960 batang Hasil Tembakau dan 14.940 botol minuman keras lokal serta 13.884 botol minuman keras impor dengan nilai barang mencapai Rp 8,089,100,000. Dan’ 26 penindakan tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 17,687,656,240 ”. ungkapnya
Tidak hanya itu, Decy turut mengungkapkan bahwa dari penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus di atas, “Petugas kami juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di antaranya 4 unit truk, 161 pcs kayu,17 lembar nber, 1700 buah kelapa yang digunakan untuk menutupi minuman keras impor yang diangkut,” tambah Decy.
Penindakan di atas dilakukan karena barang-barang tersebut terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. “Atas penindakan ini, Kementenan Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, sektor industri dalam negeri, dan kesehatan masyarakat. Karena pada dasarnya peredaran minuman beralkohol ilegal, tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga dapat merusak kesehatan,” tandasnya
Untuk memastikan kasus ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, Bea Cukai juga telah melakukan tindak lanjut terhadap hasil penindakan yang telah dilakukan. Terhadap 3 (tiga) kasus pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang subkontrak dari Kawasan Berikat tanpa persetujuan Pejabat Bea Cukai telah dikenakan pasal 45 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan dikenakan sanksl administrasi sebesar Rp375.000.000; 8 (delapan) Kasus pengangkutan dan penyaluran minuman beralkohol merk lokal tanpa memiliki izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) telah dikenakan denda sebesar Rp753.129.760; dan 2 (dua) kasus pengangkutan minuman keras eks impor ‘tanpa pita cukai dengan modus ditutupi balok kayu dan kelapa saat ini masih dalam proses penyidikan.
Decy Arifinsjah menambahkan, Barang Kena Cukai ilegal tersebut berasal dari pihak-plhak yang tidak mematuhi peraturan dubidang Cukai, sehingga berdampak pada keruglan di bidang ekonoml dan sosial, di mana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehal dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
“Menghimbau kepada pengusaha pabrik minuman beralkohol, tempat penyimpanan etil alkohol dan penjual minuman beralkohol dan rokok untuk mematuhi peraturan di bidang cukai.”Jelasnya