Beranda News

Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta Ringkus Penyelundup Narkotika

Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta Ringkus Penyelundup Narkotika
Petugas Bea Cukai Bandara International Soekarno-Hatta dan Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus Warga Negara Asing (WNA) terkait penyelundupan narkotika di Bandara Soekarno Hatta. Selasa (21/11/2017)

TANGERANG, Pelitabanten.com – Petugas Bea Cukai Bandara International Soekarno-Hatta dan Polres Bandara Soekarno-Hattameringkus 10 orang terkait penyelundupan narkotika dalam sebulan terakhir. Sabu seberat 1.944 gram dan 14 gram synthetic cannabinoid diamankan .

Dari empat kasus itu, tiga diantaranya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan penumpang. Modusnya beragam, mulai dari disembunyikan dalam tubuh, buku dan kaos kaki.

“Kasus pertama melalui terminal kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta dilakukan sendiri oleh pria WN Nigeria berinisial ABO dengan memasukkan 932 gram dikemas di dalam 58 kapsul yang dimasukkan melalui duburnya,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, Selasa (21/11/2017).

Kemudian, lanjut Erwin, dua penyelundupan lain yang digagalkan petugas adalah modus memasukkan sabu ke buku yang dibawa penumpang wanita asal Pontianak, Kalimantan Barat berinisial VS.

Ibu rumah tangga ini nekat membawa sabu seberat 1.012 gram dalam dua bungkus yang disembunyikan ke dalam dua buku yang telah dimodifikasi. Buku berbahasa Inggris itu dibawa VS ke dalam pesawat Lion Air JT 287 dari Kuala Lumpur.

Baca Juga:  Walikota Tangerang Minta Pramuka Berinovasi Bangun Keutuhan NKRI

“Awalnya kita mencurigai penumpang tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan barang bawaan. Modus ini sudah ke sekian kalinya yang diungkap Bea Cukai sebelumnya, ” kata Erwin.

Kasus penyelundupan sabu kembali dibongkar petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Seorang pria warga negara Vietnam berinisial YO diamankan petugas karena menyembunyikan sabu seberat 0.279 gram di kaos kakinya.

Tak hanya itu, YO juga kedapatan membawa alat isap sabu dan obat penenang berjenis triazolam sebanyak 10 butir, dan alprazolam dua butir di dalam tasnya.

“Calon penumpang tersebut, hendak terbang ke Ho Chi Minh City, Vietnam, dengan maskapai Vietnam Airlines,” papar Erwin.

YO dibekuk atas kecurigaan petugas Asvec terhadap gerak-geriknya. Saat dilakukan pemerikaaan, petugas berhasil menemukan sabu dan obat-obatan.

“Petugas yang curiga lalu melakukan pemeriksaan kepada YO dan ditemukan sabu di dalam kaus kakinya seberat 0.279 gram, berikut alat isap sabu di tasnya, dan obat-obatan terlarang,” jelasnya.

Baca Juga:  PSBB di Kabupaten Tangerang, Zaki: RT-RW Jadi Garda Terdepan dan Segera Salurkan Bantuan Tunai Rp.600/KK

Satu kasus lainnya yang dibongkar petugas Bea Cukai adalah penyelundupan ganja sintesis dari Tiongkok. Modusnya melalui jasa pengiriman barang. Belakangan diketahui pemesannya merupakan 7 mahasiswa di Malang, Jawa Timur.

“Dan setelah dilakukan uji laboratorium, paket berisi 14 gram itu ternyata Fluoro Adbica yang merupakan jenis narkotika golongan 1,” ujarnya Erwin.

Pihaknya pun, lanjut Erwin, kemudian berkoordinasi dengan pihak Polres Bandara Soetta untuk melakukan controlred delivery ke aiamat tujuan paket di daerah Malang, Jawa Timur atas nama pelaku berinisial ME.

“Setelah pengembangan itu, selain lelaku ME dan D diamankan di kontarakannya, lima mahasiswa lainnya juga ditangkap bersama sejumlah barang bukti,” katanya.

Saat penggledahan, petugas menemukan sejumlah alat peralatan berupa gelas ukur, timbangan, kaos tangan karet, masker serta bahan pencampur tembakau Gorilla berupa tembakau Iris dan aseton serta tiga bungkus plastik ganja.

Baca Juga:  Benyamin Wali Kota Tangsel Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik

“Dari operasi ini, tim gabungan mengungkap pabrik mini pembuatan tembakau Gorilla yang diproduksi oleh tujuh mahasiswa ini,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.