TANGERANG SELATAN,Pelitabanten.com,– Penangkapan terhadap Arwono terduga pelaku tindak pidana dibidang cukai yang terjadi diwilayah kota Tangerang selatan bermula pada senin,27 Agustus 2018 pengawasan Bea dan Cukai kota tangsel melakukan patroli.dijalan jati jelumpang petugas menemukan mobil minibus yang mengangkut sebanyak 208.800 batang rokok ilegal tak berpita cukai.
Seperti diungkapkan Kepala Kantor Bea Dan Cukai Aris Sudarminto dalam konferensi pers didampingi kepala kejaksaan negeri Kota Tangsel Bima Suprayoga SH M.Hum di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang selatan, Rabu (24/10/2018).
“Penangkapan terduga pelaku di wilayah tangerang selatan,karna perbuatannya merugikan negara senilai 80 juta,”Ungkap Aris
Dikatakan Aris, Bukan nilai kerugiannya saja yang menjadi dasar tetapi ini pengembangan dari wilayah lain ada tindak pidana yang terkait dengan ekonomi.
“Cukai ini kan sangat bermanfaat untuk menjadi penyumplai perekonomian,kalo bersifat terus menerus dan semua tindak kejahatan bernilai besar,”Ucapnya.
Saat ini pelaku sudah di diserahkan kepada kejaksaan negeri tangerang selatan karna berkasnya sudah lengkap P21.
Sementara Kepala kejaksaan negeri tangsel Bima Suprayoga berharap masyarakat mengetahui bahwa jika melakukan tindak pidana yang merugikan negara pihaknya akan menuntut sesuai perundangan yang berlaku dinegeri ini.
“Dari awal pihak kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Bea cukai dan ini merupakan prestasi yang harus didukung oleh kami agar tindak kejahatan pemalsuan pita cukai atau peredaran rokok tanpa pita cukai akan kami tuntut, agar tangsel bebas dari para pelaku,” tandasnya.
Diketahui peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut bermerk Gudang Ganam Suriya 36 hitam dan putih serta merk Rolling sebanyak 52 bal ,5 slop sebanyak 208.800 batang berhasil diamankan dari pelaku tersebut.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 54 dan/atau pasal 56 undang undang nomer 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun.
Editor : Adin