TANGERANG, Pelitabanten.com — Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta mencatat adanya kenaikan peredaran narkoba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dari tahun 2018 ke 2019.
Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan pada tahun 2018, jajarannya mengungkap sebanyak 110 kasus penyelundupan narkoba.
Sementara, pada 2019 terjadi kenaikan yakni sebanyak 139 kasus penyelundupan narkoba di Bandar Udara Soekarno-Hatta.
“2018 sekitar 110-an kasus, sementara 2019 ini ada 139 kasus, artinya meningkat peredarannya di Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Finari, Senin (22/12/2019).
Ia menerangkan, selama 2019, 62 kasus penyelundupan narkoba dilakukan melalui kargo di Bandara Soekarno-Hatta.
Lalu, sisanya melalui barang bawaan penumpang atau melalui kurir yakni penumpang dari luar negeri yang menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta.
“Kemudian, untuk 2019 sendiri total barang bukti mencapai 1,2 ton narkoba,” sambung Finari.
Finari menjelaskan, narkoba asal negara super power Amerika Serikat merajai penyebaran narkoba yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Diikuti narkoba asal Malaysia dengan 20 kasus, 11 kasus dari India, terakhir ada Cina dengan 10 kasus penyelundupan narkoba yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Bahkan ada dari negara sendiri, Indonesia juga ada 10 kasus yang sifatnya dia misal penerbangan domestik harus transit dulu di Bandara Soetta,” ujar Finari.
Untuk mencegah semakin derasnya peredaran obat-obatan haram yang masuk ke Indonesia, Finari mengaku akan berkoordinasi dengan negara lain soal penegahannya di negara masing-masing.
“Pencegahannya dengan berkomunikasi dengan mereka, membangun satu MoU dan bertukar data, informasi, kita kan punya sistem. Kemudian mereka kan mau mengirim data info ke kita dan kita juga mengirim data,” tegas Finari.