Beranda News

Begini Peran Masing-Masing Tersangka Pemburu Rusa Liar di TNUK

Begini Peran Masing-Masing Tersangka Pemburu Rusa Liar di TNUK
Perburuan Satwa Liar Di TNUK. Foto Ist. Pelitabanten.com

SERANG, Pelitabanten.com — Berdasarkan hasil penyelidikan dan penetapan 4 (empat) orang sebagai tersangka pemburu Satwa Liar Rusa Jenis Timor di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), oleh Polda Banten. Selasa (4/12/2018).

Begini peran BM, YN, ALN dan HI, masing-masing tersangka sebagai berikut, BM mempunyai peran sebagai Penembak dua ekor Rusa berkelamin Betina dengan berat masing-masing Rusa sekitar 80 KG.

YN mempunyai peran sebagai penembak satu ekor Rusa berkelamin Betina dengan berat sekitar 80 KG.

HI mempunyai peran memotong dua ekor Rusa hasil buruan dari saudara BM serta mengangkut hasil buruan dari lokasi Perburuan ke Perahu Karet bermesin menuju Kapal,

Sedangka ALN mempunyai peran membantu mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke Perahu Karet bermesin menuju Kapal dan memotong Usus Rusa atas perintah dari HI.

Terakhir inisial ISK mempunyai peran memotong dan menguliti tiga Rusa hasil buruan dan membantu mengangkut dua ekor hasil buruan ke Perahu Karet bermesin menuju Kapal.

Baca Juga:  Pegiat Sosial Dorong Pemkab Tangerang Godok Regulasi Pemberdayaan CSO
Barang Bukti yang digunakan para pelaku untuk menguliti hewan rusa yang dilundungi. Foto Ist. Pelitabanten.com

“Selanjutnya kami akan terus Melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi administrasi penyidikan,” kata Kata Kabag Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata.

Diketahui, Hewan rusa termasuk dalam hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 7/1999, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Lalu berdasarkan UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Editor : Adin