Beranda News

Begini Peran Masing-Masing Tersangka Pemburu Rusa Liar di TNUK

Begini Peran Masing-Masing Tersangka Pemburu Rusa Liar di TNUK
Perburuan Satwa Liar Di TNUK. Foto Ist. Pelitabanten.com

SERANG, Pelitabanten.com — Berdasarkan hasil penyelidikan dan penetapan 4 (empat) orang sebagai pemburu Satwa Liar Rusa Jenis Timor di (), oleh Polda Banten. Selasa (4/12/2018).

Begini peran BM, YN, ALN dan HI, masing-masing tersangka sebagai berikut, BM mempunyai peran sebagai Penembak dua ekor Rusa berkelamin Betina dengan berat masing-masing Rusa sekitar 80 KG.

YN mempunyai peran sebagai penembak satu ekor Rusa berkelamin Betina dengan berat sekitar 80 KG.

HI mempunyai peran memotong dua ekor Rusa hasil buruan dari saudara BM serta mengangkut hasil buruan dari lokasi Perburuan ke Karet bermesin menuju Kapal,

Sedangka ALN mempunyai peran membantu mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke bermesin menuju Kapal dan memotong Usus Rusa atas perintah dari HI.

Terakhir inisial ISK mempunyai peran memotong dan menguliti tiga Rusa hasil buruan dan membantu mengangkut dua ekor hasil buruan ke Perahu Karet bermesin menuju Kapal.

Barang yang digunakan para pelaku untuk menguliti rusa yang dilundungi. Foto Ist. Pelitabanten.com

“Selanjutnya kami akan terus Melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi penyidikan,” kata Kata Kabag Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata.

Diketahui, Hewan rusa termasuk dalam hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 7/1999, dengan ancaman pidana maksimal lima dan denda Rp 100 juta.

Lalu berdasarkan UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Editor : Adin