Beranda News

Bejat! Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Bejat! Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
Ilustrasi Penangkapan Pelaku Cabul. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kasus pencabulan terhadap tiri hingga terjadi di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. berinisial KRH (16th) dicabuli tirinya berinisial H (38).

Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku di kamar korban saat sedang tidur.

“Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban,” terang Zain. Rabu, (7/12/2022).

Lanjut Kapolres, Karena curiga ibu korban langsung mengajak korban untuk tes , ternyata diketahui korban telah hamil usia kandungan 31 minggu. menurut pengakuan korban pelakunya adalah bapak tirinya.

“Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur,” ungkap Kapolres.

Sehingga atas kejadian tersebut ibu korban yang tidak terima melaporkannya tangerang kota guna proses hukum.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Preman di Berbagai Tempat

“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” katanya.

Menurut pengakuan korban, korban tidak mengetahui kalau dia sedang hamil karena setiap bulan korban tetap mengalami mentruasi, karena kepolosannya menganggap badannya tambah gemuk.

“Kita amankan pelaku hari Sabtu (3/12/2022) , setalah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita,” ujar Zain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang .