Beranda News

Bela Hak Rakyat Miskin, PDI Perjuangan Kota Tangerang Launching LBH

Bela Hak Rakyat Miskin, PDI Perjuangan Kota Tangerang Launching LBH
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Gatot Wibowo. Foto Pelitabanten.com

KOTA , Pelitabanten.com — Membela hak rakyat miskin DPC PDI Perjuangan melaunching Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama. Pada Minggu, (6/6/2021) .

Partai besutan Megawati Soekarno Putri itu terus menunjukan komitmennya membela rakyat.

Dan launching LBH ini bertepatan dengan kegiatan Sarasehan Pancasila bersama Organisasi Cipayung Plus yakni GMNI, HMI, PMII, Sapma PP dan Hikmahbudhi bertempat di Ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang. Kegiatan ini merupakan rangkaian Bulan tahun 2021.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, mengatakan, partainya fokus melakukan edukasi sekaligus advokasi tentang hukum kepada masyarakat miskin. Konsultasi hukum gratis ini menjadi upaya PDI Perjuangan hadir membela hak warga yang terlanggar secara konstitusi.

“Lembaga Badan hukum ini akan menjadi alat perjuangan bagi masyarakat miskin bersama PDI Perjuangan,” tegas Gatot.

Baca Juga:  Ratusan Polisi dan Wartawan di Kota Tangerang Divaksinasi Covid-19

Terkait sarasehan pancasila, Gatot yang juga Ketua DPRD Kota Tangerang ini mengungkapkan, bahwa pancasila harus menjadi gaya hidup bagi masyarakat Kota Tangerang yang penuh dengan keberagaman. Pancasila harus kokoh sebagai the living ideologi atau ideologi yang hidup di tengah-tengah masyarakat menjadi pemersatu diantara sesama bangsa.

“Pelurusan sejarah pancasila juga merupakan agenda peringatan hari lahir pancasila 1 Juni, dengan meletakan Bung Karno sebagai penggali Pancasila,” ungkapnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Suandi menambahkan, LBH Rumah Perjuangan Bersama dikomandoi oleh BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat). Hadirnya BBHAR yaitu untuk membantu masyarakat yang mencari keadilan baik secara litigasi maupun non- litigasi.

“Bantuan hukum atau jasa hukum yang diberikan oleh BBHAR secara cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat kurang mampu. Perkara perkara yang ditangani yaitu contoh kasus pidana (litigasi) seperti penganiayaan, pencurian, narkotika, dan . Kemudian contoh kasus perdata seperti perceraian, , wanprestasi dan lain-lain.

Baca Juga:  Musim Penghujan Tiba, Begini Langkah Preventif PUPR Kota Tangerang

“Terkait dengan non litigasi yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, negoisasi, pendampingan dan legal drafting. Persyaratan pencari keadilan cukup membawa , SKTM, surat permohonan dan dokumen terkait kasus atau perkara,” ungkapnya.