Beranda News

Belasan ABG Pelaku Tawuran  di Neglasari Ditangkap, Satu Remaja Tewas Sia-Sia

Belasan ABG Pelaku Tawuran  di Neglasari Ditangkap, Satu Remaja Tewas Sia-Sia
Ilustrasi Tawuran. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Tim gabungan Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap belasan remaja alias baru gede (ABG) pelaku tawuran di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Aksi tawuran remaja itu mengakibatkan satu orang sia-sia karena luka sabetan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24//2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari penangkapan itu, delapan orang remaja berinisial (16), N (18), F (16), RF (16), K (15), S (18), MA (17) dan MS (17) ditangkap karena memiliki senjata tajam dan berperan membacok korban dari pihak lawan berinisial FT (24).

“Kedelapan pelaku kami amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP. Termasuk 10 remaja dari kelompok korban, para pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung, korban meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di Puskesmas Kedaung,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan, diterima Pelitabanten.com Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:  Masyarakat Baduy Antusias, Layanan Diperpanjang 1 Bulan Di Kantor Desa

Adapun kesepuluh orang remaja dari pihak korban yang diamankan ini berinisial, AY (23), AK (25), HM (19), YM (18), B (21), A (17), AJ (21), SA (18), DJ (16) dan AR (20).

Dari hasil pemeriksaan bahwa mereka melakukan tawuran setelah janjian melalui akun media sosial antar kedua kelompok.

Untuk 4 orang yg diduga pengelola akun medsos (admin) saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. karena, memposting ajakan tawuran dan yang menampilkan .

Kata Zain, Karena para pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia itu masih di bawah umur dan berstatus , Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak dan Komnas Anak dilibatkan untuk menangani kasus ini.

“Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kami jerat dengan Pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Zain.

Baca Juga:  Eksepsi Ditolak PN Tangerang, Gugatan Vreddy Penuh Kejanggalan !

Zain mengungkapkan, awalnya keluarga (kakak korban) melaporkan bahwa adiknya FT (korban meninggal dunia) akibat dari aksi begal.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan di TKP dan berdasarkan rekaman CCTV, ternyata kejadian ini merupakan aksi tawuran dua .

Mereka, belasan pelaku itu telah janjian sebelumnya untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram Tugustres melawan akun Instagram Aliansi12. Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam.

Kapolres menghimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan dan pengunaan media sosial anak. Cek secara rutin penggunaan handphone anak, agar kejadian tawuran janjian melalui medsos tidak terus terulang dan dapat diantisipasi.