Beranda News

Beli Rumah? Simak Syarat dan Cara Mutasi Pajak PBB-P2 di Kota Tangerang

Beli Rumah? Simak Syarat dan Cara Mutasi Pajak PBB-P2 di Kota Tangerang
Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Apakah Anda baru saja membeli rumah? Maka, sudah waktunya mengetahui cara objek atau subjek di Kota Tangerang.

Diketahui, Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah dokumen penting yang harus segera diurus ketika Anda membeli rumah.

Mutasi PBB-P2 merupakan suatu proses, untuk mengubah nama objek/subjek pajak yang tertera di SPPT PBB-P2 menjadi nama pemilik baru, alias nama wajib pajak sendiri.

Berikut adalah syarat dan cara Mutasi Objek atau Subjek Pajak PBB-P2 di Kota Tangerang;

Dokumen Persyaratan:

1. Mengisi Formulir permohonan

2. Mengisi SPOPD dan LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP

3. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)

4. Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya;

5. Fotocopy perolehan/ pengalihan objek pajak (Akta Jual Beli/Akta Hibah/Akta Waris/Akta Pembagian Hak Bersama/ peralihan lainnya)

Baca Juga:  Gempa Tanjung Lesung, Kemenpar dan Jababeka Tanggap Darurat Bencana

6. Fotocopy bukti kepemilikan/ penguasaan pemanfaatan tanah (Sertifikat/Surat Keterangan Tanah/dokumen lain sejenisnya)

. Asli/Fotocopy SPPT PBB

8. Foto Objek dan/atau Titik Koordinat

9. Fotocopy IMB / / Surat Keterangan Kelurahan dengan denah lokasi Objek atau Surat Pernyataan luas bangunan yang ditandatangani Wajib pajak dan bermaterai

10. Fotocopy Surat SPTPD- yang telah divalidasi

11. Dalam hal bukti kepemilikan/ penguasaan/ pemanfaatan tanah diterbitkan 10 (sepuluh) tahun ke belakang sejak saat pendaftaran, harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan dan dilegalisir oleh Instansi berwenang.

12. Lunas PBB

13. Asli/Fotocopy SPPT PBB

14. Dokumen lainnya yang diperlukan (Riwayat tanah peralihan)

15. Foto Objek Pajak

Note :

a. Peralihan tahun 2011 ke bawah yang sudah memiliki sertifikat atas nama pemohon, maka tidak perlu melampirkan SPTPD-BPHTB.

b. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTPD-BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan/pengalihan objek pajak.

Baca Juga:  Isolasi Mandiri di Rumdin, Gubernur Banten Positif Covid-19

c. Apabila riwayat peralihan terputus dari subjek PBB-P2 dengan wajib pajak pemohon, maka surat keterangan riwayat tanah/peralihan sebelumnya diwajibkan untuk dilampirkan.

Informasi lebih lanjut untuk :

Whatsapp di 0821-3333-5520, website di laman pbb.tangerangkota.go.id atau ke loket offline

1. , Jl. Satria – Sudirman, RT.002/RW.001, Sukaasih, Tangerang

2. UPT Pelayanan PBB dan BPHTB Wilayah Barat, Gedung Tangerang Convention Center, Jl. Merdeka Raya, Cimone, Karawaci

3. UPT Pelayanan PBB dan BPHTB Wilayah Timur, Jl. KH. Hasyim Ashari, Cipondoh, Cipondoh (Belakang SDN 2 Cipondoh)