Beranda News

Belum Memasuki Tahapan Kampanye, Panwaslu Tertibkan Alat Peraga

Belum Memasuki Tahapan Kampanye, Panwaslu Tertibkan Alat Peraga

TANGERANG, Pelitabanten.com – Panwaslu Kabupaten Tangerang bersama Satpol PP Kabupaten, dan turut serta Panwascam, bekerjasama melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019. Penertiban dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang, Banten.

Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten tangerang Andi Irawan, mengatakan, penertiban APK sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI tentang Pengawasan dan Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

“Baik itu alat peraga kampanye juga sarana citradiri lainnya pada Peserta Pemilu kita tertibkan karena tidak sesuai ketentuan, yakni dilarang karena belum memasuki tahapan kampanye,” ujarnya, Sabtu (26/5/2018).

Banyak APK berupa spanduk dan juga baliho kecil peserta pemilu yang ditertibkan bersama oleh Panwascam Legok, dan Curug.

Mengingat pihaknya bersama Satpol PP dan Panwascam berkeliling di empat kecamatan hari ini, yaitu Legok, Curug, Cikupa dan Teluknaga.

“Hari ini akan kita evaluasi kegiatan penertiban selama dua hari ini, dan selanjutnya di kemudian hari akan terus gencar melakukan penertiban hal yang sama demi tegaknya keadilan pemilu,” tegasnya.

Baca Juga:  BKM Kenanga Ajak Media Awasi Kegiatan Pembangunan Diwilayah

“Kita dapat mengetahui jumlah total APK yang telah ditertibkan di empat kecamatan,” ungkap andi.

Adapun, tim gabungan tak hanya mentertibkan spanduk-spanduk Peserta Pemilu yang dipasang di persimpangan maupun di gapura perkampungan. Tim gabungan juga melakukan penertiban bendera-bendera dan baliho, billboard Partai Peserta Pemilu di sejumlah kawasan Kabupaten Tangerang.