KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Negeri Kota Tangerang melakukan pencatatan pernikahan pada 150 pasangan.
Pernikahan ulang ini dilaksanakan bagi paaangan yang belum mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Hadir dalam acara dimaksud, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang, Buang Yusuf, Kepala DP3AP2KB Jatmiko didampingi oleh Camat Benda Achmad Suhaeli dan Kepala Disdukcapil Rd. Rina Hernaningsih berlokasi aula Kecamatan Benda pada, Jumat (26/2/2021).
“Selamat untuk seluruh pasangan yang telah mengikuti sidang Isbat nikah pada hari ini, semoga bermanfaat untuk bisa mengurus surat kependudukan lainnya kelak,” uhar Sachrudin pada saat memberikan sambutannya.
Mengingat pelaksanaan isbat nikah ke dua ini diselenggarakan ditengah pandemi serta untuk menghindari terjadinya kerumunan, acara isbat nikah kali ini diselenggarakan secara serentak di sembilan Kecamatan di Kota Tangerang.
“Kami pencar pelaksanaannya di sembilan kecamatan agar tidak membuat kerumunan,” sebut Wakil.
Memberikan sambutannya, Buang menyebutkan agar tidak ada lagi pasangan yang melakukan pernikahan tanpa dicatatkan oleh petugas yang berwenang.
“Cukup melengkapi syarat sah pernikahan. Nikah di KUA itu gratis, saya harap tidak ada lagi pasangan yang menikah tanpa melakukan pencatatan oleh petugas yang berwenang,” imbuh Buang
“Agar tidak merugikan salah satu pihak dari pasangan jika terjadi hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.