Beranda News

Benyamin: RT dan RW Punya Peranan Penting dalam Pembangunan di Tangsel

Benyamin: RT dan RW Punya Peranan Penting dalam Pembangunan di Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memberikan arahan kegiatan sosialisasi pemberdayaan kelembagaan masyarakat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW),(dok ist)

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com  – Sebagai kepanjangan tangan dari , fungsi dari lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sangatlah penting. Karena melalui RT dan RW, pemerintah dapat mengetahui karakteristik perkembangan dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah sebagai dasar untuk program pembangunan di Tangerang Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi pemberdayaan kelembagaan masyarakat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) yang bertempat di Aula Kantor Kelurahan Bambu Apus, , Rabu (05/04).

“Di Kota Tangsel terdapat 730 RT dan 3340 RW, Lembaga ini hanya ada di Indonesia, sebab RT dan RW adalah lembaga yang paling memahami dan mengetahui seluk beluk masyarakat di lingkungannya,” ucap Benyamin

Oleh karena itu, dibutuhkan sinergitas dan komunikasi yang baik dari lembaga masyarakat RT/RW salah satunya melalui kegiatan sosialisasi pemberdayaan kelembagaan masyarakat ini.

Baca Juga:  Abdul Majid Resmi Dilantik Ketua PWI Kota Tangerang  Preode 2021-2024

“Pertemuan ini juga dalam rangka mempererat , saya berharap pertemuan ini bisa dilaksanakan secara berkala untuk saling sharing informasi untuk kita di Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Karena bapak ibu yang paling dekat dengan warga,” ucapnya.

Kedekatan itulah menjadi cara kita mendengar masukan dari warga, sekaligus menjelaskan program-program yang sudah dijalankan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan saat ini peraturan undang-undang tentang administrasi kependudukan sudah tidak melibatkan RT dan RW misalnya dalam pembuatan KTP. Tetapi secara dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap mengakui kedudukan RT dan RW.

“Walaupun karena ada aturan undang-undang tidak melibatkan RT dan RW di dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk tapi secara adat kami mengakui bahwa tamu 1×24 jam harus tetap ke RT/RW terlebih dahulu agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Raih Penghargaan IKPA Tertinggi, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Dinobatkan Sebagai Satker Peringkat Pertama

Benyamin berharap melalui perubahan pada karakteristik masyarakat pada saat ini RT/RW dapat ikut andil memenuhi kebutuhan masyarakat terutama pada aspek kedisiplinan dan .

“Untuk itu saya berharap Karena zamannya sudah berubah, banyak yang sudah kita lakukan antara lain ketika yang lalu maka yang paling depan menghadapi kondisi ini adalah RT/RW, bagaimana cara untuk mendisiplinkan masyarakat, dan lain sebagainya,” tutupnya.