Beranda News

Beraksi di 400 TKP, 28 Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota

Beraksi di 400 TKP, 28 Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota
Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor di 400 TKP dengan 28 Pelaku Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. Selasa (27/6). Foto Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (curanmor) selama satu bulan Mei hingga Juni tahun 2023. Sebanyak 28 pelaku diamankan.

Atas Pengungkapan kasus itu diharapkan dapat menekan angka kriminalitas terutama pada kasus curanmor yang meresahkan di Wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami telah mengambil langkah-langkah strategis dengan meningkatkan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum, Selain itu, kami juga aktif melibatkan dalam melaksanakan siskamling maupun himbauan melalui Jumat curhat, RW. Kami melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, dengan menyikapi hasil analisa dan evaluasi terkait meningkatnya kasus curanmor serta arahan dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan Pers yang digelar. Selasa, (27/6/2023).

Baca Juga:  Kasus Bapak Hamili Anak Tirinya, Ketum Paseba: Kapolres Metro Tangerang Kota Serius Tangani Kasus Ini

Zain menyebutkan, dari 28 tersangka curanmor itu beraksi di 400 di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

“Pada kasus curanmor ini yang menonjol adalah kejadian pada Minggu, (4/6/2023) siang, di Area Parkir Transmart Cikokol, Jalan M. Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, 6 pelakunya gunakan senjata api (senpi) yang menodongkan ke petugas keamanan setempat () mencuri 3 unit motor,” ungkapnya.

Hingga pada Kamis, (/6/2023) pada saat polisi patroli di daerah Cibodas, Kota Tangerang mendapati dua pelaku yang mencurigakan, Namun pada pada saat akan diamankan kedua pelaku tersebut berusaha menembak petugas dengan senpi, hingga dilakukan tindakan tegas terukur.

“Dari 28 pelaku yang kami amankan ini memiliki peran masing masing, pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng 5 pelaku, penadah 5 pelaku dan komplotan 6 pelaku,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Tahun Politik 2024, Polisi Pinta Jangan Jadikan Masjid Tempat Berkampanye

Ia menambahkan, 28 pelaku curanmor ini merupakan kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur dan kelompok Tangerang. Mereka diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

“Barang bukti yang didapat dari para pelaku ini, 3 senpi rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, 5 senjata tajam, 5 kunci model T, 3 kunci model Y, handphone, 1 kontak sepeda motor, rekaman CCTV, dan 19 motor hasil curian,” paparnya.

Kapolres merinci dari hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Polsek jajaran adalah, di wilayah hukum sebanyak 90 TKP, Polsek Karawaci 128 TKP,  Polsek Ciledug 79 TKP, 66 TKP, Polsek Neglasari 30 TKP, Polsek Cipondoh 1 TKP, 2 TKP dan Polsek Pakuhaji 1 TKP.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini bermacam-macam, ada yang berboncengan secara mobile mencari sasaran, ada yang mengancam menggunakan senjata api dan sajam lalu mengambil motor korban, ada yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban,” tukasnya.

Baca Juga:  Gandeng PMI, Polres Metro Tangerang Kota Semprot Disinfektan Jalan Protokol

Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.