KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Humas GWI melihat adanya dugaan pencurian arus listrik yang di lakukan oleh inisial SR Warga Kampung Parahu, RT 04/01 Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, rabu (11/10/2023).
Tetangga pelaku berinisial SN kepada awak media mengatakan,” Itu kontrakan milik SR, saya perhatikan sudah berbulan bulan listriknya lose Watt,” ucapnya
Akan hal itu Jamin selaku wakil Humas DPP GWI mengutarakan bahwa hal itu masuk dalam unsur tindak pidana pencurian
“Apa yang di lakukan SR masuk dalam unsur tindak pidana pencurian, ini yang di sebut mencuri arus listrik, saya juga sudah mendengar ada pihak atau oknum petugas menjadikan hal Ini sebagai ATM,” Terangnya
Salah satu penghuni kontrakan juga kepada awak media mengatakan,” Ia pa ada petugas dari PLN yang menagih ibu kontrakan, dan meminta uang satu juta untuk bayar listrik,” keluhnya
Wakil Humas DPP GWI akan segera melaporkan hal ini pada menejer UP3 PLN Cikupa dan aparat kepolisian sektor Balaraja,
“Saya akan segera laporkan kepada pihak pihak terkait dan Polsek Balaraja,” pungkasnya.(SM).