Beranda News

Berdasarkan Laporan Warga, Polsek Benda Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Berdasarkan Laporan Warga, Polsek Benda Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

TANGERANG, Pelitabanten.com – polsek benda menggelar Press rellease ungkap kasus Curanmor, Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Pasal 363 ). Bertempat di Polsek Benda, Jl. Husein Sastra Negara No.237 , Kota Tangerang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/85/V/PMJ/Restro. Tng Kota/Sek. Benda, tanggal 25 Mei 2018, yang bertempat di Baru Rt. 005/003 Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda Kota Tangerang, pada hari kejadian Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira jam 19:45 Wib.

“Modus operasi, pelaku mengambil milik pelapor dengan menggunakan kunci palsu (kunci T), dengan para tersangka antara lain Donomulyo, Lampung, 06 Mei 1997, J.S, Gedung Ketapang Lampung, 18 Juli 1993 dan Y.D, Gedung Ketapang Lampung, 01 Januari 1995,” kata Pj. Kompol H. Ubaidillah, .MA, Senin (11/6/2018).

Berdasarkan Laporan Warga, Polsek Benda Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Berdasarkan Laporan Warga, Polsek Benda Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni: 4 mata kunci T, 4 buah gagang kunci T, 2 buah plat nopol B-6035-CUW,
1 buah spakbor belakang motor ninja, 2 buah spion, 1 buah pistol mainan/korek api, 1 unit sepeda motor honda Beat kuning, nopol B-1314-NN, 1 unit sepeda motor honda Beat, nopol B-6809-GUK, 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitam nopol B-6080-VNQ,1 unit sepeda motor Yamaha R 15 warna hitam, nopol B-3453-CEO, 1 unit Yamaha Mio J Warna Putih, B 3795 KHX dan 1 unit spd Motor honda Vario No Pol B 3204 UMG.

Baca Juga:  Mudik Nyaman, Puluhan Kendaraan Pemudik di Titipkan di Kantor Polisi di Tangerang

“Berawal dari adanya laporan bahwa ada seseorang yang mengontrak di Kampung Baru, kelurahan Jurumudi kecamatan Benda kerap ganti sepeda motor, dan dari informasi tersebut maka Kapolsek Benda Kompol H Ubaidillah SH MA langsung memerintahkan kanit Reskrimnya Ipda Suwito SH melakukan penyelidikan,” lanjutnya.

“Setelah informasi tersebut dicek di Samsat ternyata benar bahwa nopol motor yang dipergunakan orang tersebut, tidak sesuai dengan yang digunakan,” imbuhnya.

Selanjutnya orang tersebut berikut sepeda motor Honda Beat B. 6809-GUK berhasil diamankan, dan setelah dilakukan interogasi mengaku bernama A.I dan setelah dilakukan penggeledahan di jok sepeda motornya ditemukan 1 buah kunci T dan langsung dilakukan penggeledahan di kontrakan A.I dan berhasil ditangkap A.I. yang bernama J.S. serta ditemukan barang bukti (BB) berupa; 3 buah kunci leter T, 2 buah Plat No B 6035 CUW.

Berdasarkan Laporan Warga, Polsek Benda Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

“Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka bahwa pernah mengambil sepeda motor Honda Beat B 6035 CUW di halaman SD Jurumudi Benda, yang mana sepeda motor tersebut selanjutnya di jual kepada N di daerah Cimone melalui perntara Y.S,” ujarnya kemudian.

Baca Juga:  Operasi Cipkon dan Patroli Biru Antisipasi Masa 212, 3C dan Tawuran

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kontrakan N, namun tidak ada dan hanya berhasil ditangkap Y.S ( selaku perantara ) berikut 1 ( satu ) unit sepeda Motor Beat asal pencurian di halaman SD Jurumudi Benda.

Setelah dilakukan pemeriksaan para pelaku mengaku pernah melakukan pencurian motor dibeberapa tempat antara lain : TKP Cengkareng : motor honda Beat merah putih.

TKP daerah Sumarecon Kelapa Dua Tangsel : motor honda Beat, TKP Hotel ARA Tangsel : motor Ninja RR dan TKP ruko Green Lake City Ruko Cordoba Cipondoh : motor honda beat.

Pelaku Pencurian tersebut dikenakan dengan Pemberatan ( Pasal 363 KUHP ). Ancaman hukuman Penjara 7 tahun. (ajis)