Beranda News

Berdirinya LBH dan LSM KIBRA Yang Mengutamakan Kasus Klien

Berdirinya LBH dan LSM KIBRA Yang Mengutamakan Kasus Klien
Direktur sekaligus Ketua Umum Muhammad Natsir Junaid yang di dampingi Sekretaris Jendral Dedi Tajudin.SH, siap membela rakyat apabila ingin mendapatkan bantuan hukum di LBH dan LSM KIBRA (Pelitabanten.com/Dok Ist)

KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Swadaya () Komite Independen Bela (KIBRA), yang berdiri sejak Tahun 2016 dengan No Kemenkumham : AHU – 0069437 .AH.01.07.TAHUN 2016 beralamat di Jalan Sempur, Kadu Kecamatan Curug Tangerang – Banten, yang di Ketuai oleh Natsir Junaid dan di dampingi Sekretaris Dedi .SH, siap membela rakyat apabila ingin mendapatkan bantuan hukum,Jumat (09/04/2021).

Direktur sekaligus Ketua Umum KIBRA Muhammad Natsir Junaid menerangkan tentang LBH dan LSM yang didirikannya, “Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan (LSM) Komite Independen Bela Rakyat (KIBRA) merupakan sebuah lembaga yang Non Profit, Lembaga Bantuan Hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan bantuan hukum, kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, ” ujarnya.

Ketua Umum Natsir menambahkan dan menerangkan apa itu Lembaga Non Profit kepada awak , “Non Profit yang saya jelaskan tadi itu adalah suatu Organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersial, tanpa ada perhatian terhadap hal hal yang bersifat mencari laba (moneter),” terangnya.

Baca Juga:  Seluruh Pejabat Pemkot Tangerang di Swab Test, Diduga Ada Yang Terpapar Covid-19

“LBH KIBRA merupakan kumpulan orang-orang yang mempunyai yang berbeda-beda dan saling berhubungan satu dengan yang lainnya untuk mencapai tujuan bersama,” tutupnya.

Saat wartawan Pelitabanten.com menanyakan tentang LBH KIBRA ke masyarakat terdekat yang pernah kasusnya di selesaikan, warga tersebut mengakui sosok seorang Ketua Umum Muhammad Natsir Junaid sangat membantu tidak kormersial, yang di utamakan kasusnya bisa di selesaikan sampai tuntas, “Kasus saya pernah di selesaikan dengan LBH KIBRA Alhamdulillah tidak di kenai uang di muka, selesainya kasus saya baru saya merasa puas dengan bantuan dari Pak Nasir LBH KIBRA,” kata seorang tidak ingin di sebutkan namanya kepada awak media.

Dedi Tajudin.SH Sekjen dari LBH KIBRA yang duduk di samping Ketua Umum Natsir, pada saat di wawancara wartawan Pelitabanten.com, menjelaskan tentang Klien yang datang minta bantuan ke LBH KIBRA tentang banyaknya kasus yang ditangani, “Saya bersyukur bisa menyelesaikan dan membatu kasus yang datang ke LBH kami, tapi untuk biaya operasional seperti biaya perkara di pengadilan, apabila kasus sampai ke pengadilan itu ditanggung oleh si klien, itupun kalau klien mampu, tetapi biasanya LBH LBH memiliki kekhususan masing-masing dalam memilih kasus yang akan ditanganinya sesuai dengan visi dan misinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Jhoni Ardiansyah Jabat Ketua SMSI Kabupaten Tangerang Periode 2024-2027

“Tetapi ada pula lembaga yang sebetulnya mencari keuntungan, oleh karena itu masyarakat harus meminta kejelasan saat pertama kali berkonsultasi,” tegasnya.