Beranda News

Berikut Harga Pembayaran Pembongkaran Rumah di Tengah Jalan Maulana Hasanudin

Berikut Harga Pembayaran Pembongkaran Rumah di Tengah Jalan Maulana Hasanudin
Rumah di Tengah Jalan Maulana Hasanudin Kota Tangerang Dibongkar dengan Proses Konsiynasi. Selasa (16/11). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri () Kota Tangerang, melalui Dinas Pengerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) melakukan pembongkaran, tengah jalan yang terletak di Jalan Maulana Hasanudin nomor 07, RT 01, RW 09, Kecamatan , Selasa (16/11/2021).

Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, mengungkapkan pembongkaran ini hasil dari proses atau tahapan yang cukup panjang.

PUPR Mengajukan permohonan untuk dilakukan konsinyasi terkait pelebaran jalan, melalui penawaran dan persidangan penitipan uang di pengadilan pun akhirnya disetujui dengan nominal Rp1.505.644.388 dari tanah seluas 97 meter persegi.

“Kenapa bisa sampai tahap pengadilan, karena memang awal mulanya pada pembebasan lahan 2007 silam, rumah ini ada kendala permasalahan ahli waris, atau masalah internal keluarga dengan bank. Pemerintah Kota Tangerang yang ingin membeli lahan ini untuk pelebaran jalan bingung mau bayar kemana, alhasil dilakukan permohonan konsinyasi hingga akhirnya hari ini resmi dibongkar,” ungkap Burhanuddin.

Ia pun menjelaskan, untuk uang konsinyasi bisa diproses keluarga disaat urusan surat menyurat oleh bank sudah diselesaikan. “Pastinya ini tidak ada persoalan dengan Pemkot Tangerang atau PUPR dalam hal ini, karena ini urusan ahli waris yang tak kunjung . Pengadilan Negara Kota Tangerang pun hanya menyelesaikan persoalan sesuai aturan dan prosedur yang ada,” tegasnya.

Anwar Hidayat sebagai termohon tiga atau salah satu ahli waris yang berhak menerima penitipan menuturkan, pembebasan lahan sudah berlangsung sejak 2007. Kini, Anwar mengaku rela, ikhlas dan sukarela atas keputusan ini, demi bersama.

“Kami akan tetap berjuang menyelesaikan hak kami dari hasil konsinyasi lahan ini. Kita masih harus menyelesaikan kasus gugatan yang kami ajukan, atas persoalan tiga pihak ahli waris ini. Kami juga menerima banyak bantuan dari PUPR terkait pemunduran atau pembangunan rumah kami. Semoga dengan membuka akses jalan , bisa berkah dan persoalan ahli waris kami bisa terselesaikan,” harap Anwar.

Sementara itu, Kepala PUPR, Decky Priambodo menjelaskan proses konsinyasi diawali dari 2020 yang diketahui adanya persoalan hukum yang cukup kompleks dan banyak pihak yang terlibat.

“PUPR merasa tidak bisa menyelesaikan sendiri, dengan itu konsinyasi menjadi pilihan yang tepat dan legal. Keputusan ini, pak Anwar yang juga bisa dibilang sebagai korban sengketa bisa memproses haknya dengan aman,” jelas Decky.

Lanjutnya, usai pembongkaran PUPR menarget 2 minggu jalan tersebut bisa digunakan pengguna jalan dengan maksimal.

“Karena ada rumah ditengah jalan ini, hanya ada dua jalur. Setelah sudah dilakukan pembongkaran dan dirapihkan semuanya insyaallah bisa normal dengan empat jalur. Disisi lain, PUPR juga akan melakukan penanganan simpang rel kereta supaya bisa jadi empat lajur, rencananya diawal tahun depan,” tutup Decky.