KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemerintah Kota Tangerang mulai 15 Juni 2020 terapkan PSBL RW di 22 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto saat ditemui di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/6/2020).
“Berdasarkan data terakhir ada 22 RW yang akan menerapkan PSBL RW. Kemarin ada 24 RW yang masuk zona merah namun ada 3 (tiga) RW yang bergeser dari Zona Merah dan 1 (satu) RW yang masuk menjadi zona merah,” terangnya.
Ivan juga menyampaikan bahwa bagi warga yang akan keluar masuk ke wilayah RW yang menerapkan PSBL harus memiliki surat ijin dari Ketua RW setempat.
“Warga yang akan keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBL harus membawa surat ijin keluar masuk dari Ketua RW,” tuturnya.
Untuk diketahui, wilayah Kota Tangerang selama 14 hari ke depan akan memasuki perpanjangan PSBB tahap IV, dan Pemerintah Kota Tangerang telah memutuskan menerapkan PSBL di 22 RW yang masuk zona merah. Hal ini dilakukan untuk memfokuskan penanganan pencegahan Covid 19 di daerah yang berisiko tinggi. Dan 22 RW yang menjadi lokasi PSBL antara lain :
1. Kecamatan Batuceper
Kelurahan Batuceper RW 4
2. Kecamatan Benda
Kelurahan Jurumudi RW 3 dan RW 4
Kelurahan Jurumudi Baru RW 8
Kelurahan Pajang RW 4
3. Kecamatan Cibodas
Kelurahan Cibodas RW 3
Kelurahan Cibodas Baru RW 12
4. Kecamatan Ciledug
Kelurahan Paninggilan RW 13
Kelurahan Sudimara Jaya RW 2
5. Kecamatan Karangtengah
Kelurahan Karang Mulya RW 5
6. Kecamatan Karawaci
Kelurahan Koang Jaya RW 1
7. Kecamatan Larangan
Kelurahan Kreo Selatan RW 2 dan RW 6
8. Kecamatan Neglasari
Kelurahan Karangsari RW 3 dan RW 9
9. Kecamatan Periuk
Kelurahan Gebang Raya RW 20
Kelurahan Gembor RW 8
Kelurahan Sangiang Jaya RW 7
10. Kecamatan Pinang
Kelurahan Neroktog RW 4
11. Kecamatan Tangerang
Kelurahan Buaran Indah RW 5
Kelurahan Cikokol RW 3
Kelurahan Kelapa Indah RW 7