Beranda News

Berkedok Kios Kosmetik, 3 Penjual Obat Keras di Kabupaten Tangerang Ditangkap

Berkedok Kios Kosmetik, 3 Penjual Obat Keras di Kabupaten Tangerang Ditangkap
Ribuan Butir Obat Golongan G Yang Diamankan Dari Para Penjual di Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Ist)

, Pelitabanten.com – 3 (tiga) penjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota diamankan petugas.

Mereka ditangkap petugas di lokasi berbeda dengan barang ribuan butir obat-obatan keras dalam gabungan Polsek Sepatan, Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Koramil , Satpol PP, BPOM dan Sudin Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Jenis obat-obatan yang dijual tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Kesehatan ini seperti Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid.

“Operasi dipimpin oleh Sepatan AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios kosmetik diduga menjual dan mengedarkan obat tramadol dan eximer,” terang Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Kamis, (22//2022) pagi.

Ketiga orang penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut berinisial MI, I dan A mereka diamankan di toko atau kios kosmetik masing-masing setelah ditemukan Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid dari tempatnya.

Baca Juga:  Ungkapan Syukur Tim Kemenangan, Dedy Fitriadi Maju Sebagai Wakil Rakyat

“Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid diamankan dari MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Tramadol didapat di kios I dan 2.000 butir tramadol berasal dari toko tersangka A, modusnya berkedok kios Kosmetik,” jelasnya.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang – undang RI No. tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.