Beranda News

Bermula dari Transaksi Melalui Akun Media Sosial, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Pembuat Senjata Api Rakitan

Bermula dari Transaksi Melalui Akun Media Sosial, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Pembuat Senjata Api Rakitan

TANGERANG, Pelitabanten.com – Tim Buser Polsek Cipondoh yang dipimpin Iptu Sriyono, SH bersama 10 personil anggotanya mengamankan seorang laki-laki kelahiran Jakarta, berinisial ARA (44) yang diduga Pembuat Senjata Api Rakitan di kediamannya di Jl. H. Benteng No. 54A, Kp. Gondrong RT. 003/006 Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang.

Bermula dari Transaksi Melalui Akun Media Sosial, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Pembuat Senjata Api Rakitan

“Hari ini, Rabu, 04 April 2018 pukul 12.30 WIB telah diamankan petugas 1 (satu) orang tersangka diduga Pembuat Senpi Rakitan, lelaki berusia 44 tahun berinisial ARA kelahiran Jakarta, 15 Nopember 1974, berstatus wirasasta, di kediamannya di Jalan H. Benteng No. 54A Kp. Gondrong RT. 003/006 Kel. Gondrong Kec. Cipondoh Kota Tangerang,” kata Kombes Pol Hari Kurniawan, S.IK saat memberikan keterangan di depan awak media, Rabu (4/4/2018).

Bermula dari Transaksi Melalui Akun Media Sosial, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Pembuat Senjata Api Rakitan

Kejadian bermula sekira 3 hari yang lalu pada Sabtu, (31/3/2018) anggota Buser Polsek Cipondoh melakukan transaksi senjata api melalui Facebook a.n Jimbron dan didapati kesepakatan namun stock barang yang dipesan sebanyak 3 buah dengan harga yang disepakati Rp. 800.000/ perbuahnya belum tersedia.
“Bermula sekira tiga hari yang lalu, anggota kami melakukan transaksi via akun media sosial memesan tiga buah pucuk senjata api rakitan seharga Rp. 800.000 perbuahnya, namun dikatakan barang yang dimaksud belum tersedia, kemudian kami mengembangkan penyelidikan mencari alamat tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti,” lanjut Kapolres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga:  Hingga Malam Pilkades Tangerang Aman, Kapolda Apresiasi Personel Pengamanan

Dari penggerebekan yang dilakukan di kediaman tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti di TKP, berupa 7 buah sumbu, 1 bungkus plastik potasium, arang, 1 bungkus plastik belerang, 1 bungkus plash powder, 1 buah ramsen atau senpi rakitan, dan sebanyak 7 buah Casing Pipa.

“Tersangka menempati kediamannya sudah 15 tahun dan selama 4 tahun terakhir membuat senjata api rakitan. Sedangkan senpi Rakitan/Ramsen Gun yang sudah terjual oleh tersangka sebanyak 300 pucuk,” ujar Kapolres. Sekira Pukul 16.25 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Hari Kurniawan, S.IK beserta Jajaran, Tim Penjinak Bom (Jibom) Polda Metro Jaya sebanyak 10 personil Pimp. Iptu Reza Al Tahaz, S.IK., M.SI dan Densus 88 AT sebanyak 5 orang Pimp. Kombes Ami Perdana, S.IK tiba di TKP dan langsung melakukan Cek TKP.

Tersangka dan barang bukti yang ada di TKP dibawa dan diamankan ke Polsek Cipondoh guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut. Sementara Kasus tersebut ditangani Polsek Cipondoh.

Baca Juga:  Damkar Kecamatan Sepatan Lakukan Pemadaman, Satu Rumah Terbakar