LEBAK, Pelitabanten.com – Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilakukan secara serentak pada hari Rabu, 27 Juni 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak melakukan kegiatan Sosialisasi dan Informasi bersama jaringan kesenian yang tergabung dalam Dewan Kesenian Kabupaten Lebak.
Di hadapan peserta yang terdiri dari sejumlah peguron dan sanggar se-Kabupaten Lebak, Anggotan KPU Apipi Albantany menyampaikan materi sosialisasinya seputar surat suara.
“Di dalam surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nanti terdapat kolom kosong dan kolom berisi pasangan calon. Bapak-bapak dan ibu-ibu boleh memilih salah satu dari keduanya. Mau milih yang ada fotonya boleh atau yang tidak ada fotonya juga boleh. Asalkan sesuai dengan tata cara mencoblosan. Jangan mencoblos dua-duanya karena itu tidak sah. Pasangan calon harus meraih suara 50% plus 1 jika ingin memenangkan pilkada, jika kolom kosong yang meraih suara 50% plus 1 maka mekanismenya diserahkan ke Gubernur dan dilanjutkan ke Kemendagri,” katanya di Gedung Bangkit, Rabu (21/3/2018).
Dikatakan Apipi tugas KPU adalah mensukseskan jalannnya pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018 dengan melibatkan pertisipasi masyarakat secara maksimal di Kabupaten lebak.
“Dari 900 ribu lebih pemilih di Kabupaten Lebak KPU berkewajiban mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan mendatangi TPS-TPS untuk memberikan suaranya. Jangan lupa hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 nanti,” imbuhnya.
Pada sesi kedua, materi disampaikan oleh Saiful Bahri, Komisioner KPU Provinsi Banten yang menjelaskan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2018 diantaranya tentang pemasangan alat peraga kampanye.
“Selama masa kampanye, calon hanya boleh melalukan kampanye terbuka secara massif di lapangan hanya sekali, makanya Bapak-bapak, Ibu-ibu jangan heran apabila pada pilkada kali ini terkesan tidak terlihat ramai, kampanye banyak dilakukan secara dialogis,” ujarnya.
“Pasangan caloh dibolehkan membagikan pakaian dan penutup kepala tetapi harganya tidak boleh lebih dari dua puluh lima ribu rupiah dengan catatan harus dilaporkan sebagai dana kampanye,” pungkasnya.
Dalam sesi dialog salah seorang peserta menyampaikan usulannya berkenaan dengan tema Pilkada Serentak tahun 2018 yakni “Electiontainment” pemilihan yang penuh dengan kegembiraan dan menghibur.
“Karena para peserta sosialisasi yang ada di ruangan ini sebagian besar adalah pegiat seni pertunjukan, jika memungkinkan bagaimana di hari pencoblosan yang akan datang para pegiat seni diberi kesempatan untuk menjadi bagian dari pesta demokrasi dengan tujuan masyarakat senang berdatangan memberikan suaranya?” katanya.
Hal tersebut diterima dengan penuh apresiasi oleh Komisioner KPU Provinsi Banten yang akan melanjutkan usulan ide tersebut kepada KPU Kabupaten Lebak.
“Usulan yang patut diapresiasi dan sanga cerdas, asalkan usulan tersebut bersifat netral tanpa membawa pesan sponsor dari pasangan calon, dan sudah semestinya Dewan Kesenian Lebak ikut serta mensukseskan proses pilkada, hal ini nanti akan saya sampaikan ke KPU Lebak,” tandasnya.