Beranda News

Bertahun-Tahun, PT. Youngsinaneka Energi Diduga Tidak Membayar Gaji Karyawan

Bertahun-Tahun, PT. Youngsinaneka Energi Diduga Tidak Membayar Gaji Karyawan
Tampak Depan PT. Youngsinaneka Energy Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, (dok ist)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – PT. Youngsinaneka Energy perusahaan mulai merumahkan pekerjanya karena dampak failit. Sebagian dari mereka ada yang masih membayar gaji pekerjanya meski tak penuh, tapi tak sedikit yang diduga tak membayar upah sama sekali,”Apakah pengusaha boleh melakukan tindakan demikian,”

PT. Youngsinaneka Energy yang berlokasi. Jln raya kilo meter 6,3 kampung desa sukamantri pasar kemis Kabupaten Tangerang.

Fasal nya yang berdiri hampir beberapa tahun ini, sudah menelantarkan hak karyawan, jangankan gaji, tunjangan hari raya () pun tidak di berikan padahal itu sudah kewajiban perusahaan bahkan ada beberapa Supplier serbuk dan karton dan supplier alat alat tekhnik, yang belum di bayarkan.

Padahal Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Dalam Rangka Pencegahan ke failitan,

Baca Juga:  835 Anggota Taekwondo Tangerang Ikuti UKT

Sunarya Salah satu Ketua (SPAI) () Serikat Pekerja Aneka Pedrasi Serikat Pekerja Metal Indonesia mengatakan poinnya mengatur bahwa bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja.

dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para substansi diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada serta pemangku terkait di wilayahnya masing-masing,” kata sunarya.

Ketika di konfirmasi, manager PT Youngsinaneka , agung mengatakan kami dari pihak PT youngsinaneka energi mengatakan kami akan secepatnya menyelesaikan dan mengurus tagihan suplayer dan gaji karyawan karena disini ada hak mereka.

“Kemungkinan hari rabu kami akan panggil lagi untuk pembicaraan selanjutnya agar semunya jelas kepada si penuntut karyawan dan para suplayer, ” Ujarnya

Baca Juga:  SMSI Dukung Imbauan Dewan Pers, Tolak Permintaan THR