KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Membandel tak bayar pajak, dua Titik Billboard di tepi jalan tol Kebon Nanas (Tangerang – Jakarta) dicopot Tim Beruang Hitam Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) bersama Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang, Rabu siang 5 September 2018.
Dua iklan luar ruang yang dicopot lantaran ngemplang pajak itu reklame Bon Cabe ukuran 8 x 12 meter dan Kota Ayodhya ukuran 10 x 12 meter. Keduanya berada di jalan tol Jakarta – Kebon Nanas Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Iklan tersebut tidak membayar pajak sehingga dilakukan pembongkaran reklame bersama DPKD, PPNS Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang. Kami melibatkan unsur DPKD dalam pencopotan reklame tersebut agar tidak ada kesalahan data,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM didampingi Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga, Ahmad Payumi dan dan Kasi Penegakan, Tatang Sumantri kepada PelitaBanten.com usai penindakan tersebut.
Diterangkan Kaonang, reklame tersebut dicopot karena belum bayar pajak dan melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Perda yang ditabrak pemasang iklan itu yakni nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Pajak Daerah.
Lebih dalam Kaonang mengungkapkan, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang terus-menerus dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait senantiasa membangun sinergisitas untuk menertibkan reklame yang wajib bayar pajak, namun membandel tidak mau bayar. Pajak reklame ini merupakan salah satu potensi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang.
Dalam catatan Kaonang, terlihat tidak ada kemauan vendor — perusahaan iklan luar ruang — untuk bayar pajak. Termonitor di lapangan stiker belum bayar pajak yang dipasang oleh tim DPKD bersama Satpol PP Kota Tangerang beberapa waktu lalu, ternyata telah dilepas oleh oknum dan salah satunya ditempel didasar tiang reklame.
Pengamat sosial dan perkotaan, San Rodi “Kucai” menegaskan sangat mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Beruang Hitam Gakumda Satpol PP bersama DPKD terhadap pengusaha iklan yang ngemplang pajak. Menurutnya sikap tegas ini bisa menimbulkan efek jera kepada pengusaha nakal, sehingga ke depan mereka akan taat pajak.
Kucai mengajak kepada semua masyarakat yang melakukan aktivitas usaha di Kota Tangerang untuk taat aturan dan hukum. Pajak sebagai sumber PAD, jangan diabaikan oleh pengusaha.
“Kota Tangerang ini layak investasi. Semua investor dipersilahkan untuk melakukan usaha di Kota Akhlaqul Karimah ini. Namun kewajiban dan aturan harus ditaati,” terang Kucai.***
• Ateng Sanusih | Ida Rosidah San