Beranda News

Berusaha Kabur, Buser Polsek Batu Ceper Tembak Kaki Bandar Sabu

Berusaha Kabur, Buser Polsek Batu Ceper Tembak Kaki Bandar Sabu

TANGERANG, Pelitabanten.com  – Peredaran obat-obatan terlarang seperti jenis sabu memang sangat pesat sekali,  banyak para pengguna barang haram tersebut ikut terjerat di dalam peredaran perputaran lingkaran hitam. Dalam kasus yang sedang di tangani oleh pihak Unit Reskrim Polsek Batu Ceper kali ini yaitu adanya penangkapan kedua orang tersangka (AHK, IT) yang tertangkap di wilayah hukum Polsek Batu Ceper pada hari Rabu. (1//2018).

Menurut Batu Ceper Kompol Hidayat Iwan Irawan, SH., MA, Adapun uraian singkat dari kejadian tersebut berawal dari pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 sekira jam: 02.00 Wib, anggota buser anggota piket reskrim yang dipimpin oleh IPTU Imron Mas’adi SH, melaksanakan observasi wilayah guna meminalisir yang terjadi menjelang pagi hari. sekira jam 05.00 Wib, saat melintas di Jln. Pendidikan Rt.005/003 Kel. Batuceper Kec. Batuceper .

“melihat seorang pria yang mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan dan pada kantong dalam jaket levis ditemukan 2 (dua) bungkus paket plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 0,34 gram. Dengan penemuan barang tersebut dilakukan interogasi, pelaku mengaku bernama AHK (22Th) barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku TI (23Th)”, ungkapnya saat jumpa pers di Mapolsek Batu Ceper, Rabu (1/8/2018).

Baca Juga:  Pemuda di Tangerang Rampas HP Bocah 9 tahun, Akui Hanya Buat Game

Berusaha Kabur, Buser Polsek Batu Ceper Tembak Kaki Bandar Sabu

Selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pelaku TI, dan sekira 06.00 Wib, berhasil ditangkap di Pos Warga yang terletak di Perumahan Batuceper Permai Jln. Intan Rt.006/007 Kel. Batuceper Kec. Batuceper Kota Tangerang dan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 14 (empat belas) Bungkus paket plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 13,23 gram yang tergantung terikat tali rapia dibelakang kaca dinding yang diakui miliknya, tegasnya.

Kemudian terhadap pelaku TI dilakukan interogasi mengaku barang tersebut didapatkan dari pelaku KBG yang berada di Clincing Jakarta Utara namun saat berjalan pelaku TI mencoba melarikan diri, oleh petugas memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak menghiraukan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kanan. Selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti diamankan dan dibawa kepolsek Batuceper guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi dan Masyarakat Tangerang, Deklarasi Damai Kamtibmas Jelang Pilpres dan Pileg 2019

Sedangkan untuk Barang Bukti, Disita dari pelaku yang berinisialkan AHK 1 (satu) bungkus paket plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 0,19 gram, berada didalam bungkus Surya Pro.

Lalu 1 (satu) bungkus paket plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 0,15 gram berada didalam bungkus rokok Marlboro. Ada 1 (satu) Unit Mark: SAMSUNG Duos Warna: Putih. Ditambah 1 (satu) Jaket Levis Warna Biru Muda.

Disita dari pelaku yang berinisialkan TI, 1 (satu) bungkus paket plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 3,07 gram.  Ada 1 (satu) bungkus paket plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 3,06 gram. Ditambah 1 (satu) bungkus paket plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 3,06 gram.

Baca Juga:  Ini Alasan Polres Serang Kota Tahan 5 Wanita Malam

Ada lagi 1 (satu) bungkus paket plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 1,13 gram. Lalu 1 (satu) bungkus paket plastic klip bening yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus paket plastic klip bening yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhannya + 2,91 gram.

Barang pelaku berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk: Samsung Duos Lipat Warna: Hitam, 1 (satu) Lembar Kertas Buku Warna Putih (pembungkus Sabu) dan 1 (satu) Seutas tali Rapia Warna: Hitam (pengikat pada saat Sabu digantung).

Pelaku tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, dan sebagai Perantara ataupun penjual Narkotika jenis Sabu, Dugaan keras telah melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis   Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ajis)