TANGERANG, Pelitabanten.com – Peredaran obat-obatan terlarang seperti narkotika jenis sabu memang sangat pesat sekali, banyak para pengguna barang haram tersebut ikut terjerat di dalam peredaran perputaran lingkaran hitam. Dalam kasus yang sedang di tangani oleh pihak Unit Reskrim Polsek Batu Ceper kali ini yaitu adanya penangkapan kedua orang tersangka (AHK, IT) yang tertangkap di wilayah hukum Polsek Batu Ceper pada hari Rabu. (1/8/2018).
Menurut Kapolsek Batu Ceper Kompol Hidayat Iwan Irawan, SH., MA, Adapun uraian singkat dari kejadian tersebut berawal dari pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 sekira jam: 02.00 Wib, anggota buser dan anggota piket reskrim yang dipimpin oleh IPTU Imron Mas’adi SH, melaksanakan observasi wilayah guna meminalisir kejahatan yang terjadi menjelang pagi hari. sekira jam 05.00 Wib, saat melintas di Jln. Pendidikan Rt.005/003 Kel. Batuceper Kec. Batuceper Kota Tangerang.
“melihat seorang pria yang mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan dan pada kantong dalam jaket levis ditemukan 2 (dua) bungkus paket plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 0,34 gram. Dengan penemuan barang bukti tersebut dilakukan interogasi, pelaku mengaku bernama AHK (22Th) barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku TI (23Th)”, ungkapnya saat jumpa pers di Mapolsek Batu Ceper, Rabu (1/8/2018).
Selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pelaku TI, dan sekira 06.00 Wib, berhasil ditangkap di Pos Warga yang terletak di Perumahan Batuceper Permai Jln. Intan Rt.006/007 Kel. Batuceper Kec. Batuceper Kota Tangerang dan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 14 (empat belas) Bungkus paket plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 13,23 gram yang tergantung terikat tali rapia dibelakang kaca dinding yang diakui miliknya, tegasnya.
Kemudian terhadap pelaku TI dilakukan interogasi mengaku barang tersebut didapatkan dari pelaku KBG yang berada di Clincing Jakarta Utara namun saat berjalan pelaku TI mencoba melarikan diri, oleh petugas memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak menghiraukan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kanan. Selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti diamankan dan dibawa kepolsek Batuceper guna pengusutan lebih lanjut.
Sedangkan untuk Barang Bukti, Disita dari pelaku yang berinisialkan AHK 1 (satu) bungkus paket plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 0,19 gram, berada didalam bungkus rokok Surya Pro.
Lalu 1 (satu) bungkus paket plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 0,15 gram berada didalam bungkus rokok Marlboro. Ada 1 (satu) Unit Handphone Mark: SAMSUNG Duos Warna: Putih. Ditambah 1 (satu) Buah Jaket Levis Warna Biru Muda.
Disita dari pelaku yang berinisialkan TI, 1 (satu) bungkus paket plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 3,07 gram. Ada 1 (satu) bungkus paket plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 3,06 gram. Ditambah 1 (satu) bungkus paket plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 3,06 gram.
Ada lagi 1 (satu) bungkus paket plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 1,13 gram. Lalu 1 (satu) bungkus paket plastic klip bening yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus paket plastic klip bening yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhannya + 2,91 gram.
Barang pelaku berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk: Samsung Duos Lipat Warna: Hitam, 1 (satu) Lembar Kertas Buku Warna Putih (pembungkus Sabu) dan 1 (satu) Seutas tali Rapia Warna: Hitam (pengikat pada saat Sabu digantung).
Pelaku tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, dan sebagai Perantara ataupun penjual Narkotika jenis Sabu, Dugaan keras telah melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ajis)