Beranda News

Besok! Selain ETLE, Polres Metro Tangerang Kota Kembali Berlakukan Tilang Manual

Besok! Selain ETLE, Polres Metro Tangerang Kota Kembali Berlakukan Tilang Manual
Catat ! Besok Mulai Berlaku Tilang Manual di Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mulai mensosialisasikan penerapan kembali tilang manual, Mulai Senin, (15/5/2023) Besok.

Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, tertanggal 12 April 2023.

Tilang manual ini juga disebut untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Hal ini didapati lantaran masih banyaknya pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.

, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho  mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain, bahkan masyarakat abai dengan kematian pada .

“Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya , termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas lalu lintas,” ujarnya Minggu, (14/5/2023) ditemui Pelitabanten.com pada perayaan may day di Reborn.

Baca Juga:  Rugikan Perusahaan hingga 54 Juta Rupiah, 4 Sopir Dump Truk Digelandang ke Polisi

Menurut dia, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah umur di wilayahnya.

“Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan,” paparnya.

Kapolres menambahkan, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan, mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.

Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual yang perlu diketahui:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Baca Juga:  Pencuri Beraksi Siang Hari di Modernland Dibekuk Warga dan Polisi Patroli

9. Ranmon tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.

10. Menggunakan tidak sesuai peruntukannya.

11. Ranmor over load dan over dimension.

12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.

Besok! Selain ETLE, Polres Metro Tangerang Kota Kembali Berlakukan Tilang Manual