Beranda News

Bintang Merah Indonesia Angkat Bicara Terkait Oknum Pol PP Yang Berani Copot Plang Segel

Bintang Merah Indonesia Angkat Bicara Terkait Oknum Pol PP Yang Berani Copot Plang Segel
Dedy Rahmadyansah, Ketua LSM Bintang Merah Indonesia, foto Huda R Alfian Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pembangunan ruko 2 lantai karena mencatut nama dewan karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beberapa waktu lalu tersegel oleh Pol PP.

Bangunan ruko yang sudah 80% dibangun, di wilayah Buaran, Cikokol, Kota Tangerang diketahui belum memiliki IMB, Pelitabanten.com (Ist)

Namun hal tersebut sempat menjadi polemik oleh masyarakat sekitar. Karena Pembangunan RuKo 2 lantai yang berlokasi di Jl. Buaran Kel.Cikokol Kec.Tangerang Kota Tangerang itu pun sempat terpasang segel pada 19 Maret namun berselang 1 hari di tanggal 20 Maret sudah tidak ada lagi, karena dicopot oleh Kota Tangerang yang juga memasang plang segel, serta masih terlihat aktifitas pekerjaan bangunan yang sudah mencapai 80%.

“Itu sudah diselesaikan sama Agus ( Satpol PP Kota Tangerang berinisial AD -red). Surat-suratnya dari Kecamatan sama Tata Kota kita udah cuma belom jadi. kita cuma ke Camat dulu yang udah dibuat. Dan yang nyopot segelnya juga Agus,” ungkap Uti mantan RW setempat yang juga mengurus berkas kelengkapan pembangunan saat diwawancarai, (27/03).

Oleh karena itu, Ketua Lembaga Masyarakat () Bintang Merah Indonesia, Dedy Rahmadiyansah terkait kenakalan oknum pelakasana di bidang Kota Tangerang yang diketahui berinisial AD yang diduga memainkan plang segel dan membackup bangunan tersebut, Jum’at (27/03/2020).

“Dalam setiap pembangunan harus mempunyai izin. Dimana izin tersebut dikeluarkan oleh isntansi terkait. Selama izin tersebut belum keluar maka masyarakat yang membangun tidak diperkenankan melakukan aktifitas membangun,” jelasnya.

Ia pun mengatakan, bahwa terduganya oknum petugas Gakumda Satpol PP Kota Tangerang berinisial AD tersebut yang sudah sempat berani mencabut plang segel itu sudah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan. Adapun hukuman atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Tata Ruang adalah kurungan 3,5 tahun dan denda Rp 500 juta.

“Kami harap instansi yang terkait untuk lebih tegas dalam penegakan peraturan. Bahkan jika perlu bangunan tersebut di ratakan kembali untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelangaran tersebut. Dan bisa di lanjutkan lagi pembangunan ketika izin sudah benar-benar keluar,” tegasnya.