KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pabrik Tahu berbahan formalin digeledah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, di Jalan Gondrong Udik, RT. 001/005, No. 54, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Penggeledahan tersebut dilakukan, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, dengan dugaan pembuatan tahu yang menggunakan bahan pengawet formalin.
Dalam hal tersebut, BPOM juga turut didampingi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi dan Kota Tangerang.
AKBP Ade Andrian selaku Kepala BNN Kota Tangerang mengutus 2 anggotanya dari BNN Kota Tangerang, serta 2 anggota dari BNN Provinsi Banten untuk ikut serta mendampingi dalam upaya penggeledahan.
“Kota Tangerang harus menjadi Kota sehat yang bebas dari zat adiktif serta narkoba. Kesehatan tubuh itu sangatlah berharga,” Kata AKBP Ade Andrian melalui pesan singkatnya.
Meski demikian, Lintang Purba Jaya sebagai Kepala Tim dari BPOM Provinsi Banten mengatakan, jika pemeriksaan yang dilakukan Hari ini guna mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menggunakan bahan Formalin. Selasa (24/9/2019)
“Sudah dilakukan uji Teskit di lokasi (Pabrik Tahu -red), semuanya positif menggunakan bahan kimia Formalin,” ungkap Lintang.
Dirinya pun menerangkan, bahwa untuk sementara kegiatan produksi tahu dihentikan, sampai pemeriksaan dan uji laboratorium lanjutan selesai.
“Ada 25 pekerja dan beberapa barang bukti yang kami duga serbuk Formalin,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, BPOM Provinsi Banten akhirnya menyita 3 karung serbuk Formalin, 23 bak tahu putih, serta beberapa cetakan tahu guna dilakukan peroses penyelidikan lebih lanjut.