TANGERANG, Pelitabanten.com – Badan Narkotika Nasioanal Kota Tangerang (BNN) bersama Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dari hasil tangkapan dilakukan oleh Driver ojek online di wilayah Tangerang Kota. Kamis (22/3/2018).
Kasusnya tersebut bermula dari kedua tersangka yaitu Sagito dan Sigit Pamungkas, ditangkap di wilayah Cipondoh Tangerang Banten pada 20/3/2018 di waktu yang berbeda.
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Herley Silalahi menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa ada seseorang yang berprofesi sebagai kurir sabu di daerah Cipondoh Makmur.
“Kami mendapat Informasi dari informan, kalau ada seseorang yang berprofesi sebagai ojek online, lalu kita lakukan under cover” jelasnya di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa lima paket sabu dengan total 8,3 gram yang niatnya akan dikirim ke berbagai daerah di Tangerang.
Satu tersangka yang juga driver ojek online Sigit, mengaku bahwa dirinya mendapat upah sebesar 100 ribu sekali mengirim, dan ia telah melakukannya sebanyak 5 kali. ” Ya saya baru sebulan pak ngirim dan baru lima kali,” katanya.
Sugito dan Sigit dikenakan perkara sesuai Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo. 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu Polres Metro Tangerang juga memusnahkan barang bukti dari tersangka lain yaitu Desi Puspita yang terbukti memproduksi, menjual, dan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, dengan total 2,6 kg sabu, yang ditangkap pada 29/12/2017 di kosnya di kawasan Sukasari, Kota Tangerang.
Pemusnahan prekusor (bahan baku narkoba) dilakukan dengan blender dan zat garam oleh para jajaran terkait yaitu Polres Metro Tangerang, BNN Kota Tangerang, Imigrasi dan perwakilan Ulama.
Sementara itu AKBP Akhmad FH. MM, Kepala BNN Kota Tangerang, menuturkan bahwa Kota Tangerang adalah daerah paling rawan di Provinsi Banten, terkait penyebaran narkoba
”Ini adalah bentuk sinergi antara Polri dengan BNN karena Tangerang itu rangking satu di Banten,” jelasnya.
Lebih jauh AKBP Akhmad menjelaskan bahwa terdapat empat wilayah di Tangerang yang masuk zona merah yaitu, Karawaci, Ciledug, Cipondoh dan Neglasari.