SERANG, Pelitabanten.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menolak sengketa informasi Biaya Operasional Penunjang Gubernur Banten antara Moch. Ojat Sudrajat S dengan Biro Umum Setda Provinsi Banten. Komisi Informasi Provinsi Banten mengkualifikasi Saudara Moch. Ojat Sudrajat S sebagai Pemohon, tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.
Sengketa Informasi Biaya Operasional Penunjang Gubernur Banten diajukan Moch. Ojat Sudrajat S dengan nomor register 022/VI/KIBATEN-PS/2019 di KI Banten. Dalam Risalah Putusan KI Banten point [5.5] disebutkan Pemohon, dikualifikasi sebagai pemohon yang tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik. Kemudian point [6] KI Banten memutuskan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Sengketa informasi Biaya Operasional Penunjang Gubernur Banten dilakukan Saudara Moch. Ojat Sudradjat pada 27 Juni 2019. Pada 10 Juli 2019 dilaksanakan sidang pemeriksaan awal dengan dihadiri Moch. Ojat Sudrajat sebagai pemohon dan pihak Biro Umum Setda Provinsi Banten sebagai termohon.
Kemudian pada tanggal 15 Juli 2019 telah dilaksanakan mediasi di Kantor KI dengan dihadiri pemohon dan termohon yang dimediasi oleh Achmad Nasrudin, hasil mediasi para pihak sepakat untuk menunda mediasi sampai pada hari Rabu, (31/07/2019) pukul 13.30 WIB.
Pada hari Rabu, (31/07/2019) pukul 13.30 WIB dilaksanakan mediasi kedua antara pemohon dan termohon yang diwakili oleh Agus Sunendar, Ari Widodo dan Dadi Supriadi berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Ahmad Syaukani sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten serta dimediasi oleh Achamd Nasrudin, mediasi dinyatakan gagal karena Pemohon menarik diri dari proses mediasi.
Pada hari Selasa, (13/08/2019) telah dilaksanakan Sidang Pembuktian dengan mendengarkan dari para pihak yang dihadiri oleh Pemohon langsung dan termohon yang diwakili oleh Rahmadi. Sukandar, Ari Widodo dan Dadi Supriadi. Pada sidang pembuktian tersebut termohon menyampaikan bahwa pemohon sudah melaporkan Dugaan penyimpangan dan/atau Tidak dipertanggung jawabkannya penggunaan Dana Biaya Oprasional dan Dana Penunjang Oprasional Gubernur Provinsi Banten TA 2017 dan 2018 ke bareskrim Mabes Polri, yang menjadi alat buktinya adalah video sidang pada tanggal 10 Juli 2019 dan perihal pengaduan dan alat bukti pengaduan tersebut diakui oleh pemohon. Termohon menilai bahwa pemohon dianggap telah menggunakan informasi yang diperoleh tidak digunakan sebagaimana informasi publik dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mengganggu proses penyelesaian sengketa.
Putusan sengketa Informasi Biaya Operasional Penunjang Gubernur Banten yang diajukan Moch. Ojat Sudrajat S dengan nomor register 022/VI/KIBATEN-PS/2019 di KI Banten dibacakan oleh Ketua Majlis Komisioner Suwardi dengan dua anggota Hilman dan Maskur pada Jum’at, 30-08-2019. Majlis berpendapat bahwa berdasarkan bukti video rekaman sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik sedangkan proses persidangan belum selesai yang dijadikan bahan laporan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pemohon, hal ini pemohon dianggap telah menggunakan informasi yang diperoleh tidak digunakan sebagaimana informasi publik dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mengganggu proses penyelesaian sengketa, hal ini dinilai Majlis pemohon telah melakukan pelecehan kepada petugas Penyelesaian Sengketa berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf b dan c Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2013 tentang Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Dalam amar putusan Nomor 022/VI/KIBATEN-PS/2019 tersebut Majlis Komisioner Komisi Informasi Banten memutuskan [6.1] “Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima”, putusan ini diputuskan pada Rapat Musyawarah Komisioner yaitu Suwardi selaku Ketua merangkap Anggota Hilman dan Maskur masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal 28-08 2019 dan diucapkan dalam Sidang terbika untuk umum pada hari Jum’at tanggal 30-08-2019 oleh Majlis Komisioner dengan didampingi oleh Hujaji sebagai Panitera pengganti, dengan dihadiri oleh Termohon tanpa dihadiri Pemohon.
Kuasa hukum termohon menyatakan menerima keputusan tersebut dan menyampaikan bahwa putusan Majlis Komisioner KI Banten sudah benar sesuai peraturan perundang-undangan.