Beranda News

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK dan JKM ke Ahli Waris Rp432,501,270

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK dan JKM ke Ahli Waris Rp432,501,270
Penyerahan Santunan di Pendopo Bupati Tangerang. Rabu, (28/9). Foto Pelitabanten.com

KABUPATEN , Pelitabanten.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan kematian jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada Alif Prahnolly senilai Rp432,501,270 di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Sukasari, Kota Tangerang, Banten. Rabu (28/9/2022).

Dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan () Kabupaten Tangerang.

Dilanjutkan dengan penyerahan Alat Pengaman Diri (APD), Vitamin dalam rangka promotif dan preventif kepada beberapa pabrik dan MoU dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terkait Perlindungan Jaminan Sosial.

Santunan diberikan kepada ahli waris, istri dari almarhum Alif berupa santunan kematian JKK sebesar Rp 211,600,000 atau 48 dikalikan gaji atau upah dan biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit sebesar Rp 208,901,270.

“Kemudian bantuan beasiswa kepada anak almarhum sebesar Rp. 12,000,000 per tahun dan beasiswa diberikan kepada anak peserta yang memenuhi kriteria, totalnya senilai Rp432,501,270,” ungkap Yasruddin selaku Deputi Direktur Wilayah Banten BPJS Ketenagakerjaan kepada . Rabu (28/9).

Ia menyebutkan, santunan diserahkan juga kepada Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp.42,000,000,- kepada ahli waris Munajar (Non ASN Dinas Pendidikan), Endang, Bapak Samsudin dan Ami (Peserta Bukan Penerima Upah).

“Untuk mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan ini, kalau peserta kecelakaan kerja baru didaftarkan satu hari kemudian besok atau nanti kecelakaan itu sudah dapat perlindungan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma menyampaikan pihaknya juga melakukan MoU dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna melindungi petugas .

“Kerja sama ini dilakukan guna memberikan perlindungan bagi 5.600 petugas sensus yang bertugas ,” tuturnya.

Lanjut Ibkar, ribuan petugas sensus yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan itu terdaftar dalam dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Secara keseluruhan ada 5.600 petugas sensus di Kabupaten Tangerang yang sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ibkar menjelaskan, manfaat yang akan diterima oleh petugas sensus dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni adanya bekal santunan hingga beasiswa bagi ahli waris, jika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.

Karena, saat melakukan tugas di lapangan petugas sensus bisa saja mengalami resiko seperti kecelakaan hingga meninggal dunia kendati hal tersebut tidak diinginkan.

“Kita siapkan bekal santunan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menambahkan, banyak manfaat yang akan dirasakan Kabupaten Tangerang dengan menjadi peserta BPJamsostek.

Sebab akan ada perlindungan jaminan khususnya ketika terjadi hal yang tak diinginkan seperti kecelakaan kerja.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang yang membantu masyarakat maupun ASN di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.