KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang merespon pengaduan terkait dengan indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan Dugaan Pembangunan Sheetpile Sungai Cirarab tak Berizin yang dilakukan oleh PT. AMS.
Berlokasi di Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang dengan langsung turun kelapangan mengajak sejumlah pihak terkait, Rabu, (30/11/2022)
Berdasarkan tinjauan di lapangan, BPN didampingi sejumlah pihak terkait diantaranya Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Perwakilan BBWSCC, Perwakilan Dinas PUPR Kota Tangerang, Perwakilan Dinas LH Kota Tangerang, Perwakilan Satpol PP Kota Tangerang, Camat Jatiuwung, Lurah Pasir Jaya, Babinsa dan Binamas setempat, serta Perwakilan dari PT.AMS.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Sumarti menjelaskan bahwa Kunjungan Lapangan tersebut dimaksud untuk mengumpulkan data dan Informasi, Pengukuran lahan dan Sempadan Sungai Cirarab serta Pengumpulan bahan status Hak atas Tanah tersebut, dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat Permohonan Konsultasi terkait kasus Penurunan Beton Sempadan Sungai Cirarab Kota Tangerang pada tanggal 17 November 2022 lalu dan surat Permohonan Konsultasi Komisi IV DPRD Kota Tangerang ke Kementerian ATR/BPN.
“Tadi kita lengkap dengan Balai Besar dan Dinas terkait mendampingi Kemterian ATR/BPN melihat, mengukur situasi Sheetpile di belakang PT. Arjuna dan Garis Sempadan Sungai Cirarab, yang selama ini banyak dikeluhkan pengaduan dari masyarakat,” Jelasnya.
Sumarti menambahkan bahwa pihaknya melakukan fungsi pengawasan terlebih dampaknya banjir yang merugikan banyak masyarakat.
“Setelah penuraban oleh PT. Arjuna, sekarang kurang lebih lebar Sungai Cirarab tinggal 5 Meter, dampaknya kan banjir di Pasir Jaya dan sekitarnya, makanya kita ikut mengawasi karena ini menyangkut ribuan masyarakat terkena dampak,” tambahnya.
Anggota Fraksi PDIP Perjuangan tersebut berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut hingga Fungsi Bantaran Sungai Cirarab dikembalikan seperti semula.
“Tadi saya minta ke Balai dan Kementerian ATR/BPN dan Balai Besar hasilnya seperti apa minta ditembuskan ke kita juga, kalau memang melanggar ketentuan yah harus di bongkar, intinya kita minta dikembalikan Garis Sempadan Sungai Cirarab seperti semula,” Pungkasnya