KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Ramai diberitakan terkait pembangunan tembok beton hingga berdampak pada hilangnya akses jalan menuju beberapa rumah warga di Jalan Akasia RT 04 RW 03 , Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Wali Kota, Arief Rahardiono Wismansyah perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk membongkar paksa tembok beton tersebut.
Wali Kota Tangerang tersebut telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pembongkaran, Ia menilai hal tersebut menyulitkan warga keluar dan masuk dari tempat tinggalnya sendiri.
“Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya,” ujar Wali Kota Tangerang yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2021).
Selanjutnya, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
“Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan,” terangnya.
Selain itu, sambung Ivan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik tersebut telah tercatat sebagai jalan.
“Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan,” tukasnya.