TANGERANG, Pelitabanten.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan BPOM Banten melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar modern dan pasar swalayan. Salah satunya di minimarket Pasar Modern Town Market, Kota Tangerang.
Hasilnya, petugas menemukan produk tak layak dikonsumsi. Bahkan ada sejumlah produk ilegal yang bebas dijualbelikan.
Seperti di sebuah swalayan, petugas menemukan produk mi asal China yang diduga ilegal. Produk tersebut tidak terdaftar pada BPOM.
“Ya, dari hasil pemeriksaan kami menemukan produk yang diduga ilegal tidak terdaftar di BPOM, yakni jenis mi China Miesoa Instan,” ujar Staf Seksi Pemeriksaan dan Sertifikasi serta Layanan Informasi Konsumen BPOM Banten Fikri Nazaruddin, di Pasar Modern Town Market Tangerang, Rabu (7/6/2017).
Fikri Nazaruddin mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan uji cepat terhadap 27 sample makanan ditemukan sejumlah makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya.
“Hasil uji sample ditemukan formalin dan boraks pada tahu kuning, tahu putih, kuetiaw, dan risol,” kata Fikri
Menurut Fikri, makanan yang mengandung formalin ditemukan di tahu kuning, tahu putih, serta kuetiaw. Dan yang mengandung boraks di jajanan risol. Untuk saat ini, tindakan yang diambil oleh tim adalah memberikan peringatan, pembinaan dan diberikan surat pernyataan agar tidak mengulanginya kembali, serta tak membeli ke produsen yang sama.