Beranda News

Broken Home dan Ekonomi, Remaja Jual Diri Via Medsos dan Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Broken Home dan Ekonomi, Remaja Jual Diri Via Medsos dan Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Dara dan Bunga Diamankan Dari Dalam Kamar Sebuah Hotel di Wilayah Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, Kamis (10/6) malam. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Prihatin, Dua remaja putri belasan tahun kepergok petugas Satpol PP Kota Tangerang tengah melayani tamu lelaki hidung belang dalam open booking order (BO) aplikasi media sosial (medsos). Kamis, (10/6/2021) malam.

Keduanya kepergok petugas saat tengah bergumul dengan tamunya di dalam sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Sebut saja Dara dan Bunga, bukan nama sebenarnya. Setelah kepergok, Dara tidak dapat menyembunyikan rasa takutnya saat petugas meminta menghubungi orangtuanya untuk dapat menjemputnya.

Awalnya, Dara selalu berdalih dan menunjukan sikap yang kurang koperatif, berusaha mengelabui petugas dengan bermacam-macam alasan, Ia seketika berubah drastis dan pucat mengakui segala perbuatannya saat di minta nomer telpon orang taunya untuk dihubungi, Dara langsung merengek agar petugas tidak menghubungi kedua orangtuanya.

Hingga akhirnya kepada petugas, Dara yang berusia 18 tahun itu mengaku terpaksa menjajakan dirinya via aplikasi medsos pesan singkat lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga:  Terapkan Protokol Kesehatan, Pemkot Tangerang Gelar Sholat Jumat di Plasa Puspem

Dara mengaku, setelah lulus dari salah satu SMA swasta di Kota Tangerang tahun ini, dirinya belum juga mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi segala kebutuhannya.

“Saya gimana mau cari kerja, Ijazah saja belum ada kan baru lulus tahun ini pak. Tolong pak jangan telpon ibu saya, dia bakalan marah kalau tahu saya kerja kayak gini,” ujar Dara memelas.

Berbeda dengan Dara, Bunga, bukan nama sebenarnya, justru terlihat santai dan nampak menjadi mata pencarian menjajakan tubuhnya pada pria hidung belang. Santai kata Dia, orangtuanya sudah mengetahui profesinya saat ini sebagai wanita penghibur.

“Enggak apa-apa pak telpon saja. Mamah tahu kok kerjaan saya,” kata Bunga, diketahui merupakan warga Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang itu.

Bunga ini baru berusia 17 tahun, Kata Dia terpaksa menjajakan diri di hotel lantaran menjadi tulang punggung keluarga, terlebih saat ini kedua orangtuanya telah bercerai (broken home).

Baca Juga:  Toko Ditinggal Kabur Pemilik, Dicurigai Jual Obat Terlarang

“Mamah sudah cerai. Saya menggantikan posisi bapak buat nutup kebutuhan sehari-hari, kayak makan, bayar listrik, sama yang lain,” kata Bunga.

Bunga mengaku hasil yang didapat dari menjajakan diri hampir seluruhnya dikirimkan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya dirumah.

“Cuma ambil buat jajan sama makan aja, sisanya dikirim semua,” kata Bunga yang juga mengaku baru sekolah pada tahun 2021 ini.

Kepada petugas Dara dan Bunga, berdalih baru beberapa pekan menjalani profesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), akibat terjebak dalam pergaulan bebas hingga membuatnya kehilangan keperawanannya.

“Mau kerja apa bingung, pas teman ngajak kerja beginian, sudah gitu hasil yang didapat juga besar, ya udah mau aja. Lagian saya juga sudah enggak perawan lagi, ya udah lah tanggung,” tuturnya.

Broken Home dan Ekonomi, Remaja Jual Diri Via Medsos dan Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Disegel Petugas Satpol PP Kota Tangerang Dibantu TNI dan Polri. Foto Pelitabanten.com

Sementara, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Iwan Syarifudin mengaku dalam kegiatan penegakan perda tentang larangan prostitusi di Kota Tangerang ini pihaknya mengamankan dua wanita open BO pada aplikasi media sosial.

Baca Juga:  Polsek Karawaci Apel 3 Pilar Pengamanan Malam Tahun Baru 2019

“Atensi dari pimpinan yakni Kasatpol PP, kami amankan dua orang terduga pelaku open BO yang diduga menyewa kamar untuk digunakan sebagai sarana prostitusi,” jelas Iwan.

Iwan menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan beberapa barang bukti yang diamankan kedua terduga pelaku prostitusi daring tersebut dibawa ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk dilakukan pembinaan.

“Kita melakukan pembinaan dengan mengirim mereka ke dinas sosial,” jelasnya.

Untuk hotel yang disinyalir digunakan untuk sarana prostitusi pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap unit kamar tersebut.

“Kita telah segel, ada dua kamar yang terbukti digunakan sebagai sarana prostitusi,” pungkasnya.