Beranda News

BTS Tak Berizin di Kota Tangerang Membandel Pasti Disegel

BTS Tak Berizin di Kota Tangerang Membandel Pasti Disegel
Kaonang Tegaskan, BTS Tak Berizin di Kota Tangerang Membandel Pasti Ditindak. Foto Supriyadi Pelitabanten.com

KOTA , Pelitabanten.com — Penertiban terhadap menara Base Trafic Station () yang berdiri di beberapa titik di wilayah dilakukan Bidang Penegakan Hukum dan Perda () Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pasca diberitakan sebelumnya ada 4 BTS tak berizin , 3 BTS di wilayah Kalisabi Cibodas, Panunggangan Barat, dan Tanah Tinggi. pada Kamis, (15/) resmi ditutup, berlanjut BTS ke 4 yang berlokasi Kecamatan Parung Serab resmi di segel pada hari ini, Jum’at (16/8/2019) Siang.

BTS Tak Berizin di Kota Tangerang Membandel Pasti Disegel
BTS Ke 4 di Ciledug Kota Tangerang Di tutup Satpol PP Jum’at (16/8). Foto Supriyadi Pelitabanten.com

Menurut Kaonang, Penyegelan yang dilakukan pihaknya karna ke Empat BTS tersebut sudah menyalahi Peraturan daerah (Perda) yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Bahkan pembangunan tersebut di pertanyakan masyarakat hingga ramai menjadi pemberitaan diberbagai media.

Kaonang, mengaku keputusan yang dilakukan Satpol PP sudah sesuai dengan hasil rapat bersama Dinas PUPR, DPMPTSP, PERKIM, dan KOMINFO Kota Tangerang.

Baca Juga:  CoronaVirus, Tempat Hiburan Malam di Kota Tangerang Ditutup

“Perlu diketahui untuk saat ini KOMINFO tidak memberikan izin menara, yang memberikan rekom hanyalah PUPR,” jelas Kaonang Kepala Bidang Gakumda.

Di tambahkan Kaonang, bahwa pembangunan menara BTS yang sudah hampir rampung tersebut masih dalam tahap penindakan, sampai pihak pengelola (owner) mengurus kelengkapan izin sesuai peraturan.

Juga, kalau birokrasinya tidak sesuai dengan titik pembangunan akan kita lanjutkan eksekusi, Kaonang kepada Pelitabanten.com tadi.

Dilokasi penyegelan, Kepala Bidang Penegakan hukum dan Perda tersebut langsung memberikan arahan kepada para pekerja Menara, dia menegaskan, apabila dalam penyegelan masih ada pengerjaan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas adanya bangunan menara BTS tak berizin yang berdiri ditengah permukiman warga.

“Kita konfrontir dengan Organisasi Perangkat Daerah () terkait, baru kita lakukan penindakan,” tukasnya.