Beranda News

Buat 7.474 KIA, Disdukcapil Tangsel Raih Rekor Muri

Buat 7.474 KIA, Disdukcapil Tangsel Raih Rekor Muri
Disdukcapil Tangsel Raih Rekor Muri. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel meraih rekor muri dalam pembuatan 7.474 Kartu Identitas Anak (KIA).

Pemberian rekor muri berlangsung di Aula lantai 4, Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Ciputat, Tangsel, Senin (23/9/2019).

Penyerahan rekor disaksikan langsung oleh Direktur Pendaftaran Penduduk pada Kementerian Dalam Negeri David Yama.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Dedi Budiawan, menjelaskan, pemberian rekor muri ini mengalahkan Kalimantan dengan jumlah pemohon KIA sebanyak 4.000 sedangkan Tangsel dalam kurun waktu satu minggu mencapai 7.474 KIA.

Raih Rekor Muri, Disdukcapil Kota Tangsel Buat 7.474 KIA. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

“Penerimaan rekor muri ini bekerjasama dengan Bank BJB dan 10 vendor dalam mensosialisasi kepada anak-anak dibawah 17 tahun untuk membuat KIA yang diselenggarakan selama satu minggu berkeliling ke sekolah, kecamatan dan Mal-mal yang ada di Tangsel,”ungkapnya.

Baca Juga:  Kantor Sekber PWI dan SMSI Kota Tangerang Bakal Menempati Tempat Baru, Yuk Intip Lokasinya

Namun untuk data secara global per Agustus kemarin pemohon KIA sudah mencapai 140 ribu, “Kita akan mengejar target hingga akhir tahun ini,”jelasnya.

Tidak hanya penyerahan rekor muri, dalam kegiatan tersebut pun dilakukan penandatangan naskah perjanjian kerjasama inovasi pelayanan kepada rumah sakit swasta, bidan se kota Tangsel dan lainnya.

Kerjasama dengan rumah sakit swasta dan bidan, dalam rangka meningkatkan pelayanan, bagi bayi yang lahir baik dirumah sakit maupun di bidan akan pulang membawa 4 dokumen yakni NIK, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA. Sedangkan untuk kematian atau pasien yang meninggal dirumah sakit, akan menerima 3 in 1 yakni akta kematian, dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) dan digantikan KTPnya jika istrinya yang meninggal akan diganti status di KTP suami dan sebaliknya.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, mengatakan, bidang pencatatan sipil paling mendasar, hak paling mendasar ada di dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Baca Juga:  Komisi VI DPR RI Reses dengan BUMN di Bali, Ananta Wahana Desak Pemerintah Tunda Kenaikan BBM, Listrik, & LPG 3 Kg

“Bahkan kami mendorong Pemdeglarasian hingga Kelurahan, karena betapa penuhnya orang datang ke Dinas, tinggal SOP yang harus dijalankan,”ungkapnya.

Airin berharap kerjasama dan penandatangan naskah perjanjian ini dapat memudahkan pelayanan baik di dinas kesehatan, pendidikan dan Lainnya.

Sedangkan untuk KIA, Airin berharap ini bisa menjadi kartu identitas anak-anak yang bisa dibawa kemana-mana, sedangkan untuk KTP dirinya berharap ada pelayanan seperti KIA di Mal-mal, karena masyarakat Tangsel banyak yang bekerja di luar Tangsel ada hanya di hari Sabtu dan Minggu jika layanan KTP ada di mal-mal akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.