KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Jajaran Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota Mengklarifikasi informasi pelaku radupaksa (perkosaan) yang disertai dengan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur berinisial IR (17) Kamis, (20/5/2021).
Pasalnya tersiar kabar, pelaku tak kunjung ditangkap polisi lantaran beritakan bahwa pelaku merupakan anak dari seorang pensiunan polri. padahal bukan dan pelaku merupakan anak warga biasa merupakan pegawai swasta (supir).
Karna sebelumnya sudah ada proses mediasi namun tidak menemukan kesepakatan, Akhirnya, Polisi meringkus remaja berinisial YP (19) pelaku Radupaksa dan kekerasan fisik tersebut pada Selasa, 18 Mei 2021 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 April 2021, Sekira Jam 01.00 WIB di Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. dilaporkan pada Jum’at 30 April 2021 oleh orang tua korban.
“Pelaku ini bukan anak dari anggota polri, proses penangkapan dilakukan atas laporan orang tua korban Karna sebelumnya sudah ada upaya proses penyelesaian secara kekeluargaan namun tidak menemukan kesepakatan, Karna korban hamil dan akhirnya proses hukum berlanjut,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam konferensi pers, Kamis (20/5) sore.
Deonijiu menjelaskan, antara pelaku dan korban sudah menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih sejak setahun lalu. Penanganan saat ini melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang sebab korban mengalami luka fisik lebam dan berdarah saat di radupaksa dan dianiaya.
“Kasus ini masih dalam pengembangan dengan melibatkan P2TP2A, Karna korban masih dibawah umur,” kata Deonijiu.
Sementara, kepada polisi, pelaku YP mengaku menyesal melakukan tindakan radupaksa, kekerasan dan menghamili korban, bahkan dia mengaku tidak mengetahui bahwa korban masih dibawah umur.
“Menyesal, siap menjalani proses hukum, gak tau kalau Dia (korban) masih dibawah umur, ngakunya kelahiran tahun 2001,” ujar YP kepada awak media saat di Intrograsi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ardi Rahananto.
Pelaku kini disangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas tahun) penjara.
Dalam kesempatannya, Kapolres Deonijiu berpesan kepada masyarakat khususnya perempuan agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal dan selanjutnya kepada orang tua agar lebih memberikan pengawasan dan perhatian terhadap pergaulan anak.