Beranda News

Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Satpol PP Saat di Hotel

Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Satpol PP Saat di Hotel
Satpol PP Kota Tangerang, Amankan bkan Pasutri. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Warga asal Bandung, Jawa Barat, berinisial D tak berkutik saat dirinya dipergoki berduaan di dalam kamar hotel bersama perempuan berinisial A yang diketahui bukan istrinya, oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Tangerang, Sabtu (04/5/2019) dini hari.

Awalnya D yang telah beristri tersebut, sempat mengelabuhi petugas dengan mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) sah, namun saat di periksa identitasnya D tidak dapat mengelak karna alamat yang tercantum dalam kartu identitas keduanya berbeda.

“Katanya suami istri, kok alamatnya beda, yang satu Bandung yang satu Jakarta,” tanya petugas kepada D dan pasangannya.

Meski demikian, D tetap bersikukuh dan terus mencoba mengelabui petugas dengan beralasan bahwa dirinya belum sempat merubah identitasnya.

Ini mah istri saya, beda karna saya belum sempat urus surat pindah,” kilahnya.

Petugas tidak serta merta percaya begitu saja atas pengakuan D, tidak kehabisan akal petugas meminta D untuk menelpon pasangannya untuk memastikan pernyataannya.

Baca Juga:  Wisata Edukasi Milik DLH Kota Tangerang Bagi-Bagi Hasil Panen ke Warga

Lelaki ini terlihat gugup, dan pada akhirnya menyerah saat diminta untuk menelpon istrinya melalui handphone petugas dan mengaku bahwa pasangannya tersebut adalah pasangan yang telah dipacari selama  tiga bulan dan akan dinikahi dalam waktu dekat.

“Baru pacar dia sedang proses cerai dengan suaminya, tapi sebentar lagi saya bakal jadikan dia istri kedua saya,” akunya seolah berkelit.

Bukan hanya pasangan selingkuh, pada kegiatan operasi yang melibatkan unsru TNI Polri tersebut juga mendapati puluhan botol minuman keras (miras) dari beberapa kios jamu yang disinyalir seringkali digunakan untuk menjajakan minuman haram dan di larang peredarannya sesuai perda 7-8.

“Operasi yang kami gelar pada hari ini yakni penegakan perda 7 dan 8, setiap lokasi yang terindikasi menjadi sarang maksiat kami tertibkan,” terang Kabid Tibum pada Satpol PP Kota Tangerang, A Ghufron Falfeli kepada wartawan.

Baca Juga:  KPU Kota Tangerang Berharap Masyarakat Ikut Terlibat Sosialisakan Pilkada 2018

Ghufron mengaku, Operasi yang dilakukanya tersebut diharapkan dapat menambah khidmat umat muslim  dalam menyongsong dan beribadah pada bulan suci ramadhan 1440 Hijriah.

“Bentuk pelayanan yang dapat kami berikan kepada masyarakat adalah kenyamanan dan ketentraman melalui serangkaian penataan dan penertiban yang kami lakukan,” jelas Ghufron.

Lebih dalam ia mengatakan, memasuki bulan penuh rahmat ini, dirinya akan melipat gandakan serangkaian kegiatan penataan dan penertiban, sehingga kota tangerang yang berjuluk kota Ahlakul kharimah dapat terus terjaga.

“Kami akan terus menyusuri setiap lorong untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras, prostitusi dan segala bentuk kegiatan yang berpotensi terjadi pelanggaran perda,” tandasnya.