Beranda News

Bulan Ramadhan, Anggota Polsek Pasar Kemis Sita Botol Minuman Keras

Bulan Ramadhan, Anggota Polsek Pasar Kemis Sita Botol Minuman Keras

, Pelitabanten.com – Aparat Polsek , Tangerang, Banten, menyita sekitar 2.600 botol minuman keras berbagai merek, yang dijual pedagang tanpa izin pada bulan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Pedagang tidak menghormati umat yang sedang menjalankan , malah menjual minuman keras,” kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan di Tangerang, Banten, Sabtu (26/5/2018)

Didid mengatakan semula mendapatkan laporan dari warga tentang adanya penjualan minuman keras di toko milik Tm (45) dan Yl (50). Namun petugas melakukan penyilidikan dan menyamar sehingga akhirnya diketahui pemilik toko sengaja menjual dan menyimpan pada sebuah tempat yang dirasakan aman.

Penyitaan minuman itu dalam rangkaian Cipta Kondisi bahwa pada bulan Ramadhan diharapkan umat menjalankan ibadah dengan dan aman. Sedangkan pihak lain untuk dapat menghormati dan bahwa tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Pemkab Pandeglang Jalin Kerjasama dengan Pemkot Cilegon Terkait Pengelolaan Sampah

Pihaknya melibatkan 20 petugas dan dibantu oleh RT dan RW setempat untuk menyita minuman itu dan akhirnya dibawa ke Mapolsek Pasar Kemis. Upaya penyitaan itu agar tercipta kondisi yang tenang selama bulan Puasa dan seterusnya, tapi dengan adanya penjualan minuman itu dapat sebagai pemicu tindak krimalitas.

Menurutnya, operasi Cipta Kondisi untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan dan tindak lainnya akibat mereka mengkonsumsi minuman keras. Dia menambahkan para yang melakukan tawuran dan , biasanya menenggak minuman keras sebelum beraksi.

Petugas menyita minuman keras dari toko Tm sebanyak 54 dus merek rajawali dan 59 dus anggur dengan kadar alkohol tinggi mencapai 30 persen. Demikian pula petugas juga mengamankan sebanyak 582 botol minuman keras dari dalam toko dan gudang milik Yl.