Beranda News

Buntut Mobil KONI Kota Tangerang di Tempat Hiburan Malam 3 Pengurus Dinonaktifkan, Apakah Akan Dipecat?

Buntut Mobil KONI Kota Tangerang di Tempat Hiburan Malam 3 Pengurus Dinonaktifkan, Apakah Akan Dipecat?
Dirman, Ketua KONI Kota Tangerang Saat Konferensi Pers Menegaskan Akan Pecat Pengurus Terlibat Mobil Dinas Digunakan ke Klub Malam. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Buntut dari penggunaan mobil dinas berplat merah milik Komite Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang yang viral parkir tempat hiburan malam Trenz Karoke Ruko Summarecon Gading Serpong, Jalan Scientia Boulevard Barat Kavling T3, Medang, Pagedangan, , .

menyatakan telah resmi menonaktifkan tiga orang pengurusnya yang terlibat saat itu, mereka adalah AM, AS dan IJ.

Pernyataan tersebut disampaikan H. Dirman, selaku Ketua KONI Kota Tangerang,  namun baru pada penonaktifan saja, untuk berupa pemecatan yang pernah dilontarkan saat konferensi pers beberapa waktu lalu pihaknya telah membentuk tim investigasi pencari .

“Ada 3 orang oknum yang dinonaktifkan sampai batas waktu tidak ditentukan, mereka adalah yang diketahui ikut berada di dalam mobil itu,” kata Dirman ditemui wartawan di kantornya. Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:  Wow, Ada Karya Miniatur di Bazar Millenial Expo KNPI

Kendati demikian, lanjut dia, Investigasi terus berjalan. dan apabila terbukti bersalah  KONI Kota Tangerang akan meningkatkan sanksi dari penonaktifan tersebut menjadi pemecatan.

“Tim investigasi masih mencari fakta, apakah betul-betul mereka bersalah, jika benar akan kita tingkatkan menjadi pemecatan,” tandasnya.

Menurut Dirman, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di KONI Kota Tangerang. Sejauh ini, terhadap pelapor dan juga terlapor akan dimintai keterangan secara terpisah.

“Jika nanti terdapat informasi dan keterangan yang berbeda, antara pelapor dan terlapor akan kita pertemukan agar tidak ada informasi yang simpang siur,  Apalagi, kasus ini telah mencemarkan baik KONI Kota Tangerang,” tegasnya.

, terkait kapan akan diadakan pertemuan antara kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor, Dirman menyebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Mungkin besok, kita akan memanggil mereka untuk memberikan informasi kebenarannya. Nanti kedua, kita panggil yang terlapor yaitu pengurus koni yang ikut dalam kendaraan itu,” ujarnya.

Baca Juga:  KONI Kota Tangerang Resmi Dilantik, Hadi: Pengurus Baru Optimis dan Lebih Kompoten

Dirman menginformasikan, surat penonaktifan terhadap AM, AS dan IJ telah ditandatangani sejak, Senin, 15 Mei 2023 lalu dan telah ditembuskan kepada KONI .

“Jadi, ketiga orang pengurus KONI itu saat ini sudah tidak ngantor lagi,” tuturnya.