Beranda News

Bupati Irna Berharap Tahun ini PBBP2 di Pandeglang Tercapai, Karena untuk Percepatan Pembangunan

Kegiatan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBBP2 tahun 2022 di Pendopo Pandeglang.
Kegiatan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBBP2 tahun 2022 di Pendopo Pandeglang.

KABUPATEN PANDEGLANG, Pelitabanten.com – Peningkatan pendapatan pajak sangat mempengaruhi kepada percepatan pembangunan suatu daerah. Oleh sebab itu Bupati Pandeglang Irna Narulita berharap pendapatan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) di Pandeglang bisa optimal pada tahun 2022.

“Tahun ini kita sudah menganggarkan 121 miliar untuk Jakamantul, PBBP2 salah satu sumber PAD,” demikian dikatakan Bupati Pandeglang Irna Narulita pada kegiatan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBBP2 tahun 2022 di Pendopo.

“Saya harap capaian target tahun ini terpenuhi karena kita sedang melakukan percepatan infrastruktur, tahun ini hanya bisa 85 ruas jakamantul terus berproses hingga 2024,” ujar Irna

Untuk optimalisasi pendapatan PBBP2, dikatakan Irna peran camat dan kepala desa sangat penting untuk memberikan edukasi kepada para wajib pajak.

Kegiatan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBBP2 tahun 2022 di Pendopo Pandeglang.
Kegiatan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBBP2 tahun 2022 di Pendopo Pandeglang.

“Kami berharap penuh dan tidak ada keraguan sedikitpun untuk mengedukasi para wajib pajak agar menunaikan kewajibannya”tuturnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Jalan Kaki Tembus Kerumunan Warga Banten

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Tatang Muchtasar mengatakan, target tahun 2021 untuk PBBP2 diangka 23 miliar dan tercapai kurang lebih 85%.

“Target tahun 2022 diangka 39 miliar mudah – mudahan bisa tercapai 100%,” katanya.

Karena tidak semua subjek pajak tidak semuanya berdomisili di Pandeglang, dikatakan Tatang pedistribusian SPPT PBBP2 diawal bulan dapat mempengaruhi peningkatan PBBP2.

“Jarak pembayaran lebih panjang karena batas akhir pada tanggal 30 september, dan SPPT PBBP2 ini bisa tersampaikan kepada semua subyek pajak,” pungkasnya.