Beranda News

Bupati Serang Usulkan 3 Raperda ke DPRD Kabupaten Serang, Ini isinya

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat menyerahkan dokumen 3 usulan Raperda ke Pimpinan DPRD Kabupaten Serang.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat menyerahkan dokumen 3 usulan Raperda ke Pimpinan DPRD Kabupaten Serang.

, Pelitabanten.com – Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menyampaikan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang pada Rapat Paripurna Kabupaten Serang. Sedangkan satu raperda merupakan prakarsa DPRD Kabupaten Serang.

Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang. Raperda tentang Pelestarian dan Adat Istiadat Kabupaten Serang, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Serang.

“Raperda tentang penyelenggaraan dan pendanaan pesantren merupakan Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Serang,”ujar Pandji saat penyampaian raperda tersebut di gedung setempat pada Rabu, 25 Mei 2022.

Usai rapat paripurna Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menjelaskan terkait Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat karena warisan budaya perlu di pelihara dan di jaga karena merupakan asset daerah. “Aset itu tidak harus berupa fisik, tidak berupa harus berubah berbentuk, tempat atau lokasi, seni dan budaya pun itu harus kita jaga sebagai aset,”ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga:  Diskusi Tinjauan Kritis Sejarah Banten di Rafe’i Ali Institute: Orang Luar Lebih Tahu Tentang Banten

Pandji menegaskan, aset milik Kabupaten Serang seperti budaya tidak boleh punah namun harus dilestarikan. Oleh karena itu, raperda yang di usulkan tentang pelestarian aset budaya. “Aset yang kita miliki diharapkan dan di dorong menjadi budaya nasional, seperti misalnya ketoprak kan itu ketoprak lenong itu masyarakat pedalaman Jakarta, tapi itu bisa didorong menjadi pentas panggung nasional,”terang Pandji.

“Ludruk atau ubrug itu teater dari kampung tapi dikemas sedemikian rupa, itu bisa menjadi nasional. Kita punya ubrug, laes dan debus, kita akan kemas sedemikian rupa sehingga bisa tampil dalam pentas nasional,”jelas Pandji.

Namun hingga saat ini, menurut Pandji, warisan budaya dan adat istiadat di Kabupaten Serang seolah-olah belum terjaga. Terlebih bisa terjual sampai . “Kita ingin kemas sedemikian rupa salah satunya Silat Kaserangan, aset-aset kita sebetulnya yang menjadi kekayaan daerah kita,”ucap Pandji.

Baca Juga:  LSM Geram Banten Minta Inspektorat Proyek Betonisasi di Desa Rawa Boni Agar di Coring

“Nanti dalam Perda itu bisa dijadikan menjadi sebagian mata pelajaran ekstrakulikuler di sekolah-sekolah, kemudian juga kita bisa minta bantuan dan bekerja sama setiap bulan agar ditampilkan budaya lokal untuk tamu-tamu di ,”tambah Pandji.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum setelah menerima salinan tiga macam raperda usulan Bupati Serang, pihaknya menindaklanjuti untuk menyampaikan kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Serang.

“Untuk pandangan fraksi-fraksi akan disampaikan pada rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Mei 2022.”(red)