Beranda News

Bupati Tangerang Ingatkan Pemekaran Wilayah itu Tujuannya untuk Kualitas Pelayanan yang Lebih Baik

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah memberikan pemaparan terkait pemekaran Kabupaten Tangerang dalam perspektif regulasi dalam acara Karya Latih Wartawan, Diskusi dan yang diselenggarakan PWI Kabupaten Tangerang di Universitas Multimedia Nusantara, Gading Serpong, Rabu (27/04/2022).

“Jika ditanya layakah Kabupaten Tangerang dimekarkan, maka jawabannya apakah sudah terpenuhi persyaratan dasarnya,” kata Valen dalam Zoom meetingnya, Rabu (27/04/2022).

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Bahwa Pemekaran Kabupaten Tangerang harus berdasarkan kebutuhan dan harus melalui proses kajian akademik serta yang lainya, agar terbentuknya kabupaten baru tidak menjadi beban baru bagi pemerintah pusat.

Selain itu, Bupati Zaki menyampaikan bahwa, pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dalam segi kemampuan fiscal, daerah, luas daerah, dan kependudukan, harus memberikan peningkatan pelayanan yang lebih baik lagi kepada . Untuk itu, dirinya meminta agar masyarakat lebih baik menunggu kajian akademis yang sedang atau akan dirancang oleh pemerintah daerah bersama agar bisa dilakukan di 2023 mendatang.

“Pemekaran daerah jangan berdasarkan ego dan desakan masyarakat, tapi karena untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jadi lebih baik nunggu kajian dulu,” kata Bupati Zaki dalam acara diskusi publik.

Ditempat yang sama, Ketua Nasional Surta Wijaya menyampaikan, bahwa kelayakan pemekaran Kabupaten Tangerang harus dilihat dari SDM, Masyarakat dan sektor lainya. Jangan sampai lahirnya kabupaten baru akan menimbulkan penyakit baru dan menimbulkan kematian bagi kabupaten itu sendiri nantinya.

“Tinggal pilih, mau lahir prematur, sesar atau normal kabupaten baru hasil pemekaran,” pungkasnya.

Budi Usman penggiat yang juga dewan pembina Apdesi kabupaten Tangerang yang juga hadir dalam kegiatan diskusi publik mengatakan bahwa pemekaran wilayah kabupaten Tangerang adalah kebutuhan masyarakat.

“Dan semua itu harus di lalui proses proseduralnya dan juga penting untuk penguatan peningkatan pelayanan publik yang lebih di utamakan seperti pelayanan dasar yang kerap jadi keluhan dan kebutuhan ,” tandas Budus.(red)