Beranda News

Buruan! Sambut HUT RI Ke- 78, Pemkot Tangerang Diskon Bayar Pajak  

Buruan! Sambut HUT RI Ke- 78, Pemkot Tangerang Diskon Bayar Pajak  
Sambut Bulan Kemerdekaan, Pemkot Tangerang Diskon Pajak. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-78 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Kota Tangerang untuk memanfaatkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menyampaikan, kebijakan terkait pemberian diskon pajak tersebut diberikan dalam upaya meningkatkan dan mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan dan membayarkan pajak kepada negara.

“Dengan diskon ini, diharapkan masyarakat semakin semangat membayar pajak bangunannya, karena partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pajak ini tak lain untuk peningkatan infrastruktur kota dan tentunya demi kesejahteraan kita bersama,”ujar Arief, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:  Lora Fadil Poligami Bersama Tiga Istri Tetap Rukun dan Saling Bantu

Arief, mengajak seluruh warga Kota Tangerang untuk dapat memanfaatkan kesempatan diskon tersebut sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab dan peran serta dalam pembangunan Kota Tangerang agar menjadi lebih baik dan semakin maju di masa depan.

“Ayo, kita manfaatkan diskon ini dan kita rayakan HUT RI dengan semangat gotong royong, saling berkontribusi, dan membangun Kota Tangerang yang lebih baik untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, berharap agar masyarakat wajib pajak yang masih ada tunggakan atau belum menuntaskan kewajiban pajaknya, dapat  memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Program special HUT RI ini, tak lain untuk meringankan beban masyarakat yaitu dengan memberikan penghapusan denda bebas sanksi PBB 1994- 2022, kemudian terhutang PBB – P2 tahun 1994 – 2014 diberikan diskon sebesar 50 %, sedangkan Pajak  BPHTB PRONA / PTSL/ PTKL, diberikan diskon sebesar 25 %. Diharapkan masyarakat dapat meningkatkan partisipasinya karena pajak yang dibayarkan masyarakat ditujukan bagi pembangunan dan kemaslahatan masyarakat juga,” terang Kiki.

Baca Juga:  Pulang Sholat dari Masjid, Warga Pinang Kota Tangerang Tewas Ditembak OTK

Sebagai informasi, selain melalui loket, masyarakat juga dapat memanfaatkan pilihan pembayaran melalui merchant atau e-commerce. Diantaranya loket Bank BJB, Aplikasi BJB Digi, Aplikasi Tangerang LIVE, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Blibli, LinkAja, Ovo, Qris, Gopay, hingga Kantor Pos Indonesia.