KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com –Belasan pekerja PT Tetsu Sarana Persada yang beralamat di Kampung Warudoyong RT 008/004 Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH Situmeang), untuk meminta bantuan terkait Perselisihan Hubungan Industrial.
Belasan pekerja itu telah menempuh jalur Disnakertrans Kabupaten Tangerang untuk melakukan mediasi, namun sampai saat dikeluarkan anjuran oleh mediator dari Disnakertras Kabupaten Tangerang, pihak perusahaan dengan karyawan tidak dapat menghasilkan titik temu.
Kedatangan karyawan ke Kantor LBH Situmeang, langsung di sambut Direktur Eksekutif LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang.
Anri Situmeang langsung menanyakan persoalan yang dialami para pekerja, bagaimana kronologi sesungguhnya, sudah berapa lama bekerja dan mengapa alasan tidak di pekerjakan kembali oleh perusahaan dan apakah pihak perusahaan telah memberikan hak pekerja.
Setelah diskusi dengan pihak pekerja, hasilnya Anri Situmeang langsung menerima pekerja menjadi klien, dan pihak dari LBH Situmeang akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, Provinsi Banten sesuai dengan locus.
“Kami akan memperjuangan para pekerja untuk mendapatkan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,”jelas Anri, Senin (6/9/2021). (HR)