Beranda News

Cabul, Guru Agama di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Cabul, Guru Agama di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang kota Saat Konferensi Pers. Kamis (9/2). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang agama berinisial M alias A di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang berhasil diungkap Kota, Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, sebanyak tujuh orang anak anak berusia 8 hingga 10 tahun diketahui menjadi korban M.

Metro Tangerang Kota, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023.

Dimana terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari korban pada 15 Januari 2023 lalu.

“Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agam di M,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Kamis (9/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Zain, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai disitu, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.

“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang menjadi tujuh orang,” katanya.

Adapun barang yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum.

Zain mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Polres Metro Tangerang Kota.

“Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.