Beranda News

Caleg Bagi-Bagi Sembako Saat Kampanye Bisa Dipidana, Sederet Aturan Simak Disini

Caleg Bagi-Bagi Sembako Saat Kampanye Bisa Dipidana, Sederet Aturan Simak Disini
Sosialisasi Bawaslu Kota Tangerang di Kawasan Neglasari, Jum'at (8/12) sore WIB. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.

Terdapat banyak aturan yang dilanggar, baik itu dilakukan oleh calon legislatif (caleg), Capres-Cawapres maupun partai politik 2024 tercatat di Badan Pemilu () sepanjang beberapa hari sejak dimulainya kampanye.

Salah satu kasus yang terjadi adalah pemberian sembako saat kampanye, ditegaskan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, bahwa pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai , sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye saat ini.

“Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti,” ujar Rahmat Bagja kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (/12/2023) kemarin.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2019, KPU Kota Tangerang Gelar Deklarasi Kampanye Damai

Kata Dia, Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu jelas mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

“Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu,” ucapnya.

Penegasan itu juga disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah yang menyebutkan bahwa calon legislatif (caleg) atau partai politik peserta Pemilu 2024 dilarang membagikan sembako di masa kampanyenya.

“Caleg maupun partai politik tidak boleh membagikan sembako. Khawatirnya kan itu politik uang, kemarin kita temukan bagi-bagi minyak dan kita stop itu,” kata Dia di kawasan , Kota Tangerang Jumat, (8/12/2023).

Menurutnya, Peraturan KPU No.15 tahun 2023, menjelaskan pemberian sembako maksimal Rp100 ribu bila dikonversikan ke uang. Namun terdapat juga aturan yang membolehkan yaitu pemberian makanan atau barang yang habis di makan pada hari itu.

Baca Juga:  Ramadhan Festive di Hotel Grand Zuri BSD City

“Dalam aturan itu jelas, makanan dan minuman dibolehkan. Namun, tidak boleh berbentuk sembako apalagi uang. Intinya bagi-bagi Minyak Goreng, Beras tidak boleh. uang Transportasi itu juga enggak boleh,” tandas Komarullah.

Lalu terkait aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ketua Bawaslu Kota Tangerang ini mengatakan pihaknya telah menindak pelanggaran+pelanggaran tersebut di Kota Tangerang.

“Setiap pelanggaran, penindakan dilakukan di Gakumdu,” kata dia.

Kemudian, Komarullah juga menjelaskan soal pelarangan pemasangan stiker caleg di rumah-rumah warga tanpa izin pemilik rumah.

Dan prihal itu, Bawaslu Kota Tangerang mengaku selalu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para caleg dan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Setiap kegiatan rakor, kita imbau kepada parpol maupun caleg, ketika memasang bahan APK sudah dijelaskan mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasang. Apalagi menempel sticker di rumah orang lain ya, itu harus izin. Kalau ada warga yang tidak suka dan marah bisa melaporkan ke Bawaslu langsung, silakan,” tuturnya.

Baca Juga:  Putus Mata Rantai Covid-19, Polsek Neglasari Terapkan 3T

Selanjutnya Komarullah menjelaskan kembali soal tempat atau lokasi kampanye yang telah diatur  sesuai dengan putusan MK No 65 tahun 2023. Contohnya kawasan pendidikan atau , boleh digunakan namun harus ada izin. Jika tidak ada izinnya maka tidak diperbolehkan untuk kampanye.

“Apalagi masjid dan rumah ibadah lain itu dilarang untuk dijadikan tempat kampanye dan atau digunakan untuk menempelkan APK,” tukasnya.